Lokasi Usaha Berbeda dengan Alamat KTP? Pakai SKU untuk Tetap Dapat BLT UMKM, Berikut Alurnya
Penerima BLT UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat di KTP, bisa gunakan SKU untuk tetap mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari program Banpres
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Bagi penerima BLT UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat di KTP, bisa menggunakan Surat Keterangan Usaha untuk tetap mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari Bantuan Presiden melalui Kementerian Koperasi dan UKM.
Bantuan ini berlangsung hanya sampai akhir November saja.
Untuk yang belum mendaftar masih ada waktu satu bulan untuk mendaftarkan diri guna mendapatkan bantuan tersebut.
Awalnya, BLT UMKM ini dijadwalkan berakhir pada September lalu.
Kendati ada penambahan kuota penerima, bantuan ini diperpanjang dan menyasar 3 juta pelaku usaha kecil.
Baca juga: SEGERA Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Sebelum Ditutup Akhir November 2020, Inilah Kriteria dan Caranya
Baca juga: BLT UMKM 2,4 Juta Dikaji untuk Diperpanjang hingga 2021, Kuota Diusulkan Lebih dari 12 Juta Penerima

Bagi pelaku usaha mikro yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
SKU merupakan surat yang dibuat oleh aparat berwenang, dalam hal ini kelurahan atau kepala desa.
Artinya, pelaku usaha bisa mendapatkan SKU cukup mengurusnya ke kelurahan atau kantor desa.
Setelah itu, akan disahkan di kantor kecamatan.
SKU sendiri berisikan informasi tentang nama pelaku usaha mikro, alamat lengkap beserta RT dan RW, serta menunjukkan kebenaran memiliki sebuah usaha yang lokasinya tertera di surat tersebut.
Syarat pengajuan Surat Keterangan Usaha pun tidak rumit.
Di antaranya seperti surat pengantar KTP, RT atau RW, dan KK.
Setelah diterbitkan kantor kelurahan/kantor desa, SKU kemudian bisa dibawa ke kantor kecamatan ditandatangani oleh camat dan disahkan dengan stempel Kecamatan.
Dalam penerbitan SKU ini pun tidak dipungut biaya, baik di kelurahan/kantor desa maupun kantor kecamatan.

SKU memiliki masa satu tahun sejak tanggal diterbitkan.
Sementara itu, cara membuat SKU di beberapa daerah, permohonan SKU bisa dianjurkan ke kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Salah satu yang menerapkan PTSP untuk penerbitan SKU aykni Provinsi DKI Jakarta.
Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 24 Agustus 2020 lalu.
BRI telah menyalurkan dana BPUM sebesar Rp 10,3 triliun kepada 4,3 juta penerima di tahap pertama.
Rencanannya, pemerintah akan menambah jumlah penerima bantuan hingga 12 juta pelaku UMKM.
Adapun cara bagi penerima bantuan untuk mengecek statusnya di website resmi Eform BRI.
Berikut cara cek penerima BPUM UMKM BRI di laman resmi eform.bri.co.id.
- Masuk ke laman resmi https://eform.bri.co.id/bpum
- Muncul 2 kolom yang harus diisi yakni nomor KTP dan kode verifikasi
- Isi kedua kolom tersebut
- Klik tomol "Proses Inquiry"
- Jika terdaftar sebagai penerima sesuai dengan NIK yang didaftarkan, maka akan muncul pemberitahuan di laman tersebut.

Syarat mendaftar BLT UMKM
Mengutip laman resmi Kemenkop, Minggu (1/11/2020), pelaku usaha kecil bisa mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi dan UMKM untuk mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta.
Pendaftaran pun dilakukan secara offline di daerah masing-masing.
Dokumen yang disiapkan untuk mendaftar BLT UMKM ini antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif ini, yaitu:
1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
(TribunStyle.com/Nafis)
Baca juga: SEGERA Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Sebelum Ditutup Akhir November 2020, Inilah Kriteria dan Caranya
Baca juga: BLT UMKM 2,4 Juta Dikaji untuk Diperpanjang hingga 2021, Kuota Diusulkan Lebih dari 12 Juta Penerima