Breaking News:

DEMO Anti UU Cipta Kerja Ricuh, Apa Akibatnya Jika Kena Gas Air Mata? Ini yang Terjadi Pada Tubuh

Sejak Kamis 8 Oktober 2020, aksi demonstrasi yang dilakukan untuk menolak UU Cipta Kerja berubah menjadi ricuh.

Editor: Galuh Palupi
KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA
Aksi demo omnibus law di depan kantor gubernur jateng, Rabu (7/10/2020). 

Gejala tersebut dapat timbul 20-60 detik sejak ada kontak dengan gas air mata, dan akan membaik 10-30 menit setelah menghindari lingkungan yang terpapar gas tersebut.

Namun, beberapa penelitian terbaru menunjukkan bahwa iritasi akibat paparan gas CS yang berdampak pada pernapasan dan mulut bisa berlangsung hingga sebulan.

Cara mengatasi iritasi akibat paparan Gas Air Mata

Jika terkontak dengan gas air mata, segera hindari area yang terpapar gas tersebut.

Jangan usap mata dengan tangan atau kain karena justru akan memperparah iritasi.

Baca juga: Tanggapi Demo Omnibus Law, Nikita Mirzani Wanti-wanti Soal Hal Ini: Jangan Sampai Ada Penyusup

Bilas mata atau organ yang terkena dengan air bersih yang mengalir, sedikitnya 10 menit.

Jika memungkinkan gunakanlah air garam steril (cairan infus).

Lepaskan pakaian, topi, lensa kontak, dan benda-benda lain yang melekat di tubuh setelah terkontak dengan gas air mata.

Jika gejala masih ada bahkan bertambah berat disertai gangguan penglihatan setelah melakukan tindakan pertolongan pertama, segera konsultasi pada pihak medis. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang sebelumnya di Intisari Online dengan judul 'Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Mahasiswa yang Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja: Waspada, Ini yang Terjadi pada Tubuh Jika Kita Terkena Gas Air Mata'

Sumber: Intisari
Tags:
Omnibus Law UU Cipta KerjaJakarta Pusatviral demo anarkis tolak UU Cipta Kerjaefek gas air mata
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved