DEMO Anti UU Cipta Kerja Ricuh, Apa Akibatnya Jika Kena Gas Air Mata? Ini yang Terjadi Pada Tubuh
Sejak Kamis 8 Oktober 2020, aksi demonstrasi yang dilakukan untuk menolak UU Cipta Kerja berubah menjadi ricuh.
Editor: Galuh Palupi
TRIBUNSTYLE.COM - Omnibus Law UU Cipta Kerja telah menimbulkan pergolakan di masyarakat.
Sejak Kamis 8 Oktober 2020, aksi demonstrasi yang dilakukan untuk menolak UU Cipta Kerja berubah menjadi ricuh.
Sejumlah wilayah di ibukota Jakarta membara lantaran para pengunjuk rasa bentrok dengan aparat.
Tak hanya di Jakarta, kejadian serupa juga pecah di beberapa daerah lain di Indonesia.

Satu titik kerusuhan yang menjadi sorotan adalah di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Baca juga: Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Orang Tua Siswa SMP Datangi Kepolisian, Minta Anaknya Dikembalikan
Petugas kepolisian menembakkan gas air mata dan pengunjukrasa melakukan pelemparan kepada petugas, Kamis (8/10/2020).
Kepulan asap hitam membubung di kawasan patung kuda.
Selain asap, gas air mata juga tercium pekat di kawasan patung kuda, Jalan Medan Merdeka Barat.
Hingga berita ini diturunkan, bentrokan masih terjadi di kawasan patung kuda, Jakarta Pusat.
Pantauan Tribunnews.com, pengunjukrasa di Sudirman Thamrin ke arah Istana didominasi oleh para mahasiswa dari berbagai kampus.
Hal itu tampak dari jaket almamater yang digunakan.
Umumnya, gas air mata dianggap sebagai cara yang paling efektif dilakukan pihak kepolisian untuk membubarkan aksi massa.
Pasalnya, gas air mata menyebabkan mata terasa perih, susah bernapas, dan batuk kering.
Namun, adakah risiko selain efek di atas jika seseorang terpapar gas air mata?
Dilansir dari beberapa sumber, gas air mata sendiri ada beberapa jenis.
Baca juga: UPDATE Demo UU Cipta Kerja Jakarta, 27 Peserta Reaktif Covid-19, Langsung Diboyong ke Wisma Atlet