Breaking News:

DEMO Anti UU Cipta Kerja Ricuh, Apa Akibatnya Jika Kena Gas Air Mata? Ini yang Terjadi Pada Tubuh

Sejak Kamis 8 Oktober 2020, aksi demonstrasi yang dilakukan untuk menolak UU Cipta Kerja berubah menjadi ricuh.

Editor: Galuh Palupi
KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA
Aksi demo omnibus law di depan kantor gubernur jateng, Rabu (7/10/2020). 

TRIBUNSTYLE.COM - Omnibus Law UU Cipta Kerja telah menimbulkan pergolakan di masyarakat.

Sejak Kamis 8 Oktober 2020, aksi demonstrasi yang dilakukan untuk menolak UU Cipta Kerja berubah menjadi ricuh.

Sejumlah wilayah di ibukota Jakarta membara lantaran para pengunjuk rasa bentrok dengan aparat.

Tak hanya di Jakarta, kejadian serupa juga pecah di beberapa daerah lain di Indonesia.

Ilustrasi demo.
Ilustrasi demo. (iStockPhoto via Kompas.com)

Satu titik kerusuhan yang menjadi sorotan adalah di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Baca juga: Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Orang Tua Siswa SMP Datangi Kepolisian, Minta Anaknya Dikembalikan

Petugas kepolisian menembakkan gas air mata dan pengunjukrasa melakukan pelemparan kepada petugas, Kamis (8/10/2020).

Kepulan asap hitam membubung di kawasan patung kuda.

Selain asap, gas air mata juga tercium pekat di kawasan patung kuda, Jalan Medan Merdeka Barat.

Hingga berita ini diturunkan, bentrokan masih terjadi di kawasan patung kuda, Jakarta Pusat.

Pantauan Tribunnews.com, pengunjukrasa di Sudirman Thamrin ke arah Istana didominasi oleh para mahasiswa dari berbagai kampus.

Hal itu tampak dari jaket almamater yang digunakan.

Umumnya, gas air mata dianggap sebagai cara yang paling efektif dilakukan pihak kepolisian untuk membubarkan aksi massa.

Pasalnya, gas air mata menyebabkan mata terasa perih, susah bernapas, dan batuk kering.

Namun, adakah risiko selain efek di atas jika seseorang terpapar gas air mata?

Dilansir dari beberapa sumber, gas air mata sendiri ada beberapa jenis.

Baca juga: UPDATE Demo UU Cipta Kerja Jakarta, 27 Peserta Reaktif Covid-19, Langsung Diboyong ke Wisma Atlet

Namun yang paling sering dipakai adalah gas CS karena dianggap paling aman.

Penelitian menemukan bahwa gas CS dengan batas konsentrasi 5% tergolong relatif aman dan tidak menimbulkan masalah kesehatan yang serius.

Selain CS, terdapat pula gas CN dan CR. Namun kedua gas itu lebih jarang digunakan karena lebih beracun.

Pemerintah Amerika Serikat bahkan melarang pemakaian gas CR karena diduga berpotensi menyebabkan kanker.

Sementara penelitian Dokter Leoncio Queiroz Neto, seorang ophthalmologist Brazil, mengungkapkan gas air mata mengandung zat-zat beracun, seperti Chlorobenzylidene malononitrile (CS Gas).

Efek Gas Air Mata

Meski disebut relatif aman, nyatanya dalam konsentrasi yang tinggi misalnya 54%, gas CS juga menimbulkan efek samping pada kesehatan yang serius.

Gas CS terutama memberi efek pada mata. Itulah sebabnya gas CS disebut juga dengan ‘gas air mata’.

Selain menyebabkan perih dan mengeluarkan air mata, mata yang terkontak dengan gas ini dapat memicu keluarnya air mata dalam jumlah banyak.

Selain itu, juga menimbulkan rasa gatal, sensasi terbakar, hingga gangguan penglihatan.

Baca juga: Ramai Demo Tolak UU Cipta Kerja, Dosen di Surabaya Janji Beri Nilai A bagi Mahasiswanya yang Ikut

Selain pada mata, gas ini juga memengaruhi sistem pernapasan (32%).

Gejala pada saluran pernapasan di antaranya batuk, nyeri dada, sesak napas, serta mengeluarkan banyak dahak dan air ludah.

Gejala ini akan lebih berat dialami oleh mereka yang memiliki masalah alergi dan asma.

Bagian tubuh lainnya yang akan terganggu adalah kulit (18%).

Gejala yang dapat timbul pada kulit adalah iritasi, nyeri, gatal, alergi, dan luka bakar kimia. Gas air mata juga dapat menimbulkan gejala nyeri kepala dan muntah.

Gejala tersebut dapat timbul 20-60 detik sejak ada kontak dengan gas air mata, dan akan membaik 10-30 menit setelah menghindari lingkungan yang terpapar gas tersebut.

Namun, beberapa penelitian terbaru menunjukkan bahwa iritasi akibat paparan gas CS yang berdampak pada pernapasan dan mulut bisa berlangsung hingga sebulan.

Cara mengatasi iritasi akibat paparan Gas Air Mata

Jika terkontak dengan gas air mata, segera hindari area yang terpapar gas tersebut.

Jangan usap mata dengan tangan atau kain karena justru akan memperparah iritasi.

Baca juga: Tanggapi Demo Omnibus Law, Nikita Mirzani Wanti-wanti Soal Hal Ini: Jangan Sampai Ada Penyusup

Bilas mata atau organ yang terkena dengan air bersih yang mengalir, sedikitnya 10 menit.

Jika memungkinkan gunakanlah air garam steril (cairan infus).

Lepaskan pakaian, topi, lensa kontak, dan benda-benda lain yang melekat di tubuh setelah terkontak dengan gas air mata.

Jika gejala masih ada bahkan bertambah berat disertai gangguan penglihatan setelah melakukan tindakan pertolongan pertama, segera konsultasi pada pihak medis. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang sebelumnya di Intisari Online dengan judul 'Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Mahasiswa yang Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja: Waspada, Ini yang Terjadi pada Tubuh Jika Kita Terkena Gas Air Mata'

Sumber: Intisari
Tags:
Omnibus Law UU Cipta KerjaJakarta Pusatviral demo anarkis tolak UU Cipta Kerjaefek gas air mata
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved