Ramai Penolakan UU Cipta Kerja yang Telah Disahkan, Kemnaker Jelaskan 6 Pokok Substansinya
Inilah 6 poin substansi RUU Cipta Kerja yang dijelaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Delta Lidina Putri
4. Sistem Outsourcing
Said Iqbal menilai, dalam UU Cipta Kerja, tak ada batas jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing.
Padahal sebelumnya, outsourcing dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan.
Menurutnya, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup menjadi masalah serius bagi buruh.
“Sekarang saja jumlah karyawan kontrak dan outsourcing berkisar 70 % sampai 80 % dari total buruh yang bekerja di sektor formal.
Dengan disahkannya omnibus law, apakah mau dibikin 5% hingga 15% saja jumlah karyawan tetap? No job security untuk buruh Indonesia, apa ini tujuan investasi?," tegas Said Iqbal.
Ia juga mempertanyakan, siapa nantinya yang akan membayar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk karyawan kontrak dan outsourcing.
Menurut Said Iqbal, para buruh menolak jam kerja yang eksploitatif.
6. Hak Cuti Panjang Hilang
Para buruh menolak hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang.
Dijelaskannya cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang.
Kemudian cuti panjang dan hak cuti panjang juga disampaikan hilang.
7. Status Outsourcing Seumur Hidup
Alasan berikutnya buruh menolak RUU Cipta Kerja ialah karena karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup.
Dengan begitu, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka pun hilang.
“Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, buruh menolak keras.
Karena itulah, sebanyak 2 juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing,” tegas Said Iqbal.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
Baca juga: Protes Risiko Lingkungan UU Cipta Kerja, 35 Investor Dunia Internasional Surati Presiden Jokowi
Baca juga: BEGITU Disahkan, Mengapa UU Cipta Kerja Picu Ancaman Mogok Kerja? Inilah Pasal-pasal Kontroversial