Ramai Penolakan UU Cipta Kerja yang Telah Disahkan, Kemnaker Jelaskan 6 Pokok Substansinya
Inilah 6 poin substansi RUU Cipta Kerja yang dijelaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Inilah substansi RUU Cipta Kerja yang dijelaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Baru-baru ini, publik sedang digemparkan dengan pengesahan UU Cipta Kerja.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, Senin (5/10/2020).
Pengesahan ini bersamaan dengan penutupan masa sidang pertama yang dipercepat dari yang direncanakan pada 8 Oktober 2020, menjadi 5 Oktober 2020.
Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan merupakan bagian dari RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020.
Bahkan, RUU Cipta Kerja sebelumnya direncanakan bisa selesai sebelum 17 Agustus meskipun di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: 7 Poin Krusial UU Cipta Kerja yang Dianggap Merugikan Para Buruh, Termasuk Cuti Melahirkan Hilang
Baca juga: INI LHO Hak Buruh yang Dipangkas UU Cipta Kerja: Libur Pekerja 2 Hari dalam Seminggu Dihapus
Padahal, sejak pertama kali muncul, RUU ini telah mendapat banyak kritikan dan ditolak oleh para buruh.
Untuk menjelaskan terkait UU Cipta Kerja, pemerintah melalui Kemnaker merilis kelebihan pokok-pokok substansinya.
Hal itu diunggah melalui akun Instagram resmi @kemnaker, Selasa (6/10/2020).
Ada 6 poin yang dijelaskan terkait substansi RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan, yakni sebagai berikut.
1. Perjanjuan Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- PKWT hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu atau pekerjaan tidak tetap.
- PKWT memberikan perlindungan untuk kelangsungan bekerja dan perlindungan hak pekerja sampai pekerjaan selesai.
- PKWT berakhir, pekerja berhak mendapatkan uang kompensasi.
2. Alih Daya
- Perjanjian kerja harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.
- Apabila terjadi pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya, masa kerja dari pekerja/buruh tetap dihitung.
- Perusahaan alih daya berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
3. Upah
- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tetap diatur.
- Upah minimum ditetapkan dengan memperhatikan kelayakan hidup pekerja/buruh dengan mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi.
4. Pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
- Pemerintah memastikan bahwa pesangon betul-betul menjadi hak dan dapat diterima oleh pekerja/buruh.
- JKP adalah skema baru terkait dengan jaminan ketenagakerjaan yang tidak mengurangi manfaat dari berbagai jaminan sosial lainnya, seperti JKK, JKM, dan JHT.
- JKP tidak menambah beban bagi pekerja/buruh.
5. Tenaga Kerja Asing (TKA)
- TKA dapat dipekerjakan hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu, serta memiliki kompetensi yang sesuai.
- Setiap pemberi kerja wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
- Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA.
6. Sanksi
Pengaturan sanksi (pidana dan administratif) tetap diatur dalam RUU Cipta Kerja.
7 Poin Kontroversial yang Dianggap Merugikan Para Buruh
Sementara itu, dikutip dari Tribunnews.com, setidaknya ada 7 poin krusial dalam UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan buruh.
Hal itu dinyatakan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.
Apa saja poin krusial yang merugikan buruh tersebut? Berikut ini rinciannya.
1. UMK Bersyarat dan Upah Minimun Sektoral kabupaten/Kota (UMSK) Dihapus
Menurut Said Iqbal, buruh menolak keras kesepakatan ini lantaran UMK tidak perlu bersyarat.
UMSK pun dinilai harus tetap ada, di mana UMK tiap kabupaten/kota berbeda nilainya.
“Jadi tidak harus sama rata sama rasa, karena faktanya setiap industri berbeda kemampuannya. Karena itu masih dibutuhkan UMSK,” ujar Said Iqbal.
2. Pengurangan Pesangon Jadi 25 Kali Upah Bulanan
Buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan.
Di mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.
3. Perjanjian PKWT
Mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dimana disebut Said Iqbal kontrak seumur hidup yang tidak ada batas waktu kontrak.
Menurutnya, buruh menolak PKWT seumur hidup.
4. Sistem Outsourcing
Said Iqbal menilai, dalam UU Cipta Kerja, tak ada batas jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing.
Padahal sebelumnya, outsourcing dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan.
Menurutnya, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup menjadi masalah serius bagi buruh.
“Sekarang saja jumlah karyawan kontrak dan outsourcing berkisar 70 % sampai 80 % dari total buruh yang bekerja di sektor formal.
Dengan disahkannya omnibus law, apakah mau dibikin 5% hingga 15% saja jumlah karyawan tetap? No job security untuk buruh Indonesia, apa ini tujuan investasi?," tegas Said Iqbal.
Ia juga mempertanyakan, siapa nantinya yang akan membayar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk karyawan kontrak dan outsourcing.
Menurut Said Iqbal, para buruh menolak jam kerja yang eksploitatif.
6. Hak Cuti Panjang Hilang
Para buruh menolak hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang.
Dijelaskannya cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang.
Kemudian cuti panjang dan hak cuti panjang juga disampaikan hilang.
7. Status Outsourcing Seumur Hidup
Alasan berikutnya buruh menolak RUU Cipta Kerja ialah karena karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup.
Dengan begitu, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka pun hilang.
“Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, buruh menolak keras.
Karena itulah, sebanyak 2 juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing,” tegas Said Iqbal.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
Baca juga: Protes Risiko Lingkungan UU Cipta Kerja, 35 Investor Dunia Internasional Surati Presiden Jokowi
Baca juga: BEGITU Disahkan, Mengapa UU Cipta Kerja Picu Ancaman Mogok Kerja? Inilah Pasal-pasal Kontroversial
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/ilustrasi-buruh-atau-pekerja.jpg)