Breaking News:

Ramai Penolakan UU Cipta Kerja yang Telah Disahkan, Kemnaker Jelaskan 6 Pokok Substansinya

Inilah 6 poin substansi RUU Cipta Kerja yang dijelaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Delta Lidina Putri
TribunJabar
Ilustrasi buruh atau pekerja. 

- Perjanjian kerja harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.

- Apabila terjadi pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya, masa kerja dari pekerja/buruh tetap dihitung.

- Perusahaan alih daya berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.

3. Upah

- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tetap diatur.

- Upah minimum ditetapkan dengan memperhatikan kelayakan hidup pekerja/buruh dengan mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi.

4. Pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

- Pemerintah memastikan bahwa pesangon betul-betul menjadi hak dan dapat diterima oleh pekerja/buruh.

- JKP adalah skema baru terkait dengan jaminan ketenagakerjaan yang tidak mengurangi manfaat dari berbagai jaminan sosial lainnya, seperti JKK, JKM, dan JHT.

- JKP tidak menambah beban bagi pekerja/buruh.

5. Tenaga Kerja Asing (TKA)

- TKA dapat dipekerjakan hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu, serta memiliki kompetensi yang sesuai.

- Setiap pemberi kerja wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

- Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA.

6. Sanksi

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
UU Cipta KerjaKemnakerOmnibus Law
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved