Ramai Penolakan UU Cipta Kerja yang Telah Disahkan, Kemnaker Jelaskan 6 Pokok Substansinya
Inilah 6 poin substansi RUU Cipta Kerja yang dijelaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Delta Lidina Putri
- Perjanjian kerja harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.
- Apabila terjadi pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya, masa kerja dari pekerja/buruh tetap dihitung.
- Perusahaan alih daya berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
3. Upah
- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tetap diatur.
- Upah minimum ditetapkan dengan memperhatikan kelayakan hidup pekerja/buruh dengan mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi.
4. Pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
- Pemerintah memastikan bahwa pesangon betul-betul menjadi hak dan dapat diterima oleh pekerja/buruh.
- JKP adalah skema baru terkait dengan jaminan ketenagakerjaan yang tidak mengurangi manfaat dari berbagai jaminan sosial lainnya, seperti JKK, JKM, dan JHT.
- JKP tidak menambah beban bagi pekerja/buruh.
5. Tenaga Kerja Asing (TKA)
- TKA dapat dipekerjakan hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu, serta memiliki kompetensi yang sesuai.
- Setiap pemberi kerja wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
- Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA.
6. Sanksi