Jadwal Psikotes SKB CPNS 2019 Kemenag, Jangan Sampai Terlewat, Klik ropeg.kemenag.go.id
Simak jadwal lengkap psikotes SKB CPNS 2019 Kemenag, jangan sampai terlewat, klik ropeg.kemenag.go.id!
Editor: vega dhini lestari
Tata tertib pelaksanaan psikotes
Pra pelaksanaan psikotes:
- Mengikuti uji coba pelaksanaan psikotes sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
- Wajib mencetak kartu tanda peserta ujian melalui aplikasi SSCN BKN
- Menunjukkan kartu tanda peserta ujian dan KTP/identitas yang sah yang mencantumkan NIK yang masih berlaku kepada petugas
- Menyiapkan perangkat ujian yang diperlukan dan memastikan perangkat ujian dapat berfungsi dengan baik
Saat pelaksanaan psikotes:
- Hadir 120 menit sebelum pelaksanaan psikotes sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan
- Wajib mengikuti pengarahan petugas di lokasi ujian
- Membawa dan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, direkomendasikan untuk menggunakan pelindung wajah (faceshield) sebagai perlindungan tambahan
- Membawa alat tulis pribadi
- Membawa laptop dengan persyaratan:
- Memiliki build-in webcam atau dapat menggunakan USB webcam
- Memiliki fitur wifi yang berfungsi dengan baik, dan
- Sudah terpasang/terinstal aplikasi exam browser yang telah disediakan di akun masing-masing peserta pada laman https://ropeg.kemenag.go.id/cpns2019/.
- Membawa perangkat tathering (HP/tablet/modem/sejenisnya) yang berfungsi dengan baik dan dapat terkoneksi dengan internet
- Mengenakan kemeja atasan putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan mengenakan kaus, celana jeans, dan sandal) bagi peserta yang berjilbab, mengenakan jilbab berwarna gelap
- Menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter
- Membawa perlengkapan pencegahan Covid-19 seperti hand sanitizer, dan lain-lain
- Wajib menjaga kebersihan diri dan lingkungan
Saat memasuki lokasi ujian

Peserta dengan hasil rapid test reaktif mengerjakan tes dalam bilik-bilik khusus saat ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
- Melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum registrasi. Peserta dengan suhu tubuh lebih dari 37,7 derajat celsius diberikan tanda khusus dan dipisahkan
- Saat registrasi, wajib menunjukkan kartu tanda peserta ujian dan KTP/identitas yang sah yang mencantumkan NIK yang masih berlaku kepada petugas
- Wajib membuka masker dihadapan petugas saat mencocokkan wajah peserta dengan foto pada sistem, kartu tanda peserta ujian, dan KTP/identitas yang sah yang mencantumkan NIK yang masih berlaku
Saat ujian psikotes:
- Peserta wajib mengikuti arahan petugas
- Peserta ditempatkan pada ruangan yang telah ditetapkan
- Seluruh barang bawaan peserta dititipkan kepada petugas, kecuali yang diperlukan saat pelaksanaan ujian
- Peserta dilarang:
- Menginstal aplikasi screen recording atau sejenisnya
- Melakukan remote desktop atau sejenisnya
- Membuka aplikasi mesin pencari
- Membawa barang yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan ujian
- Bertanya dan atau berbicara kepada sesama peserta ujian selama ujian
- Menerima dan atau memberikan sesuatu kepada sesama peserta ujian selama ujian berlangsung tanpa seizin petugas
- Keluar ruangan selama ujian berlangsung tanpa seizin petugas
- Melakukan kecurangan
- Hal-hal lainnya yang dapat mengganggu berjalannya ujian
- Peserta yang melanggar larangan, dinyatakan gugur atau diskualifikasi dan bersedia dituntut di depan hukum.
Syarat dan Kriteria PNS yang Dapat Pulsa Gratis Hingga Rp 400 Ribu per Bulan
Semetara itu, inilah kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah telah menetapkan Aparat Sipil Negara ini bakal mendapat uang pulsa antara Rp 200.000 hingga Rp 400.000 per bulan, berlaku hingga 31 Desember 2020.
Pemberian pulsa bagi PNS ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tertanggal 31 Agustus 2020.
Ada delapan ketetapan yang termuat dalam keputusan tersebut.
Tunjangan pulsa diberikan untuk mendukung kegiatan bekerja yang saat ini banyak dilakukan di rumah karena adanya pandemi virus Corona.
"Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional, kepada Aparatur Sipil Negara perlu diberikan biaya paket data dan komunikasi," tulis Sri Mulyani dalam KMK tersebut, seperti dilansir Kontan, Selasa (1/9/2020).
• KABAR GEMBIRA, Tenaga Honorer Siap-siap Diangkat Jadi PNS Mulai Tahun 2021, Simak Syaratnya
• 3 Keuntungan Menjadi PNS Era Jokowi, Ada Gaji ke-13 Hingga Dimanjakan Bantuan Pulsa per Bulan
Lantas, siapa saja PNS yang dapat memperoleh tunjangan pulsa tersebut?
Menurut KMK Nomor 394/KMK.02/2020, disebutkan biaya paket data dan komunikasi akan diberikan hanya kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).
