Jadwal Psikotes SKB CPNS 2019 Kemenag, Jangan Sampai Terlewat, Klik ropeg.kemenag.go.id
Simak jadwal lengkap psikotes SKB CPNS 2019 Kemenag, jangan sampai terlewat, klik ropeg.kemenag.go.id!
Editor: vega dhini lestari
Sementara pejabat setingkat Eselon III/setara ke bawah, diberikan tunjangan sebesar Rp 200 ribu per bulan.
• 3 Keuntungan Menjadi PNS Era Jokowi, Ada Gaji ke-13 Hingga Dimanjakan Bantuan Pulsa per Bulan
• BLT Rp 600 Ribu Tahap 2 Segera Cair ke 3 Juta Orang, Mengapa Bank Swasta Belum? Ini Penjelasannya
Keputusan Sri Mulyani tersebut berlaku hingga 31 Desember 2020.
Menaker menjelaskan, hal ini dilakukan karena untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional.
Seperti diketahui, kondisi pandemi mengharuskan rapat dan monitoring dilakukan dari luar kantor.
"Dengan penerapan sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran antara lain berupa rapat, monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara daring (online) dari rumah," kata Sri Mulyani dikutip dari KMK itu.
Selain itu, dalam KMK ditetapkan juga pemberian biaya paket data paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang per bulan kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring yang bersifat insidentil.
Pendanaan tunjangan pulsa ini berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.
Pemberian biaya paket data dan komunikasi ini juga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan sejumlah hal.
Misalnya adalah intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media yang bersifat online.
Selain itu, juga ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan prinsip tata kelola yang baik serta akuntabilitas.
Kemudian, pengguna anggaran dan/atau kuasa pengguna anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tidak Semua PNS Dapat
Kendati demikian, ada beberapa syarat terkait tunjangan pulsa PNS hingga Rp 400 ribu tersebut.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan pelaksanaan uang pulsa itu mekanismenya via kementerian dan lembaga masing-masing.
"Kemenkeu mengatur standar biaya umumnya," ujarnya dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (1/9/2020).
Menurut Rahayu, syarat pulsa itu ditujukan untuk biaya komunikasi dari PNS dalam melakukan kegiatan-kegiatan dinas kementerian.
"Ditujukan untuk mereka yang melakukan komunikasi via daring untuk keperluan kedinasan misalnya rapat, sosialisasi. Jadi, mereka lah yang berhak mendapatkan, tidak berarti semua ASN dapat," katanya.
Adapun satuan kerja (satker) sebagai pemilik kegiatan akan mengusulkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) masing-masing.
"Lalu, KPA akan menentukan berhak tidaknya mendapatkan bantuan biaya komunikasi. Jika sudah ditetapkan oleh KPA, baru kemudian transfer dilakukan oleh bendahara berdasarkan daftar yang menerima," pungkas Rahayu. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jangan Terlewat, Ini Jadwal Psikotes SKB CPNS 2019 Kemenag dan Tribunjogja.com dengan judul Hore! PNS Bakal Dapat Tunjangan Pulsa Setiap Bulan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/seleksi-cpns-2019.jpg)