Buntut Konser Dangdut di Kota Tegal, Wakil Ketua DPRD Jadi Tersangka, Jabatan Kapolsek Dicopot
Buntut konser dangdut di Kota Tegal, Wakil Ketua DPRD jadi tersangka, menyusul jabatan Kapolsek Tegal yang dicopot.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Buntut konser dangdut di Kota Tegal, Wakil Ketua DPRD jadi tersangka, menyusul jabatan Kapolsek Tegal yang dicopot.
Sebelumnya, diberitakan sebuah konser dangdut di Kota Tegal, Rabu (23/9/2020), menghadirkan massa berkerumun.
Konser dangdut tersebut pun jadi sorotan publik karena dinilai berpotensi jadi sumber penularan Covid-19.
Pasalnya, kasus Covid-19 di Kota Tegal pun masih mengalami peningkatan.
Beredar kabar pula penonton acara dangdtan tersebut saling berhimpit dan tak mengindahkan protokol kesehatan.
Diketahui acara tersebut merupakan hajatan pernikahan dan sunatan keluarga Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo.
• 5 Fakta Konser Dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal, Polisi Tak Berani Bubarkan hingga Ditegur Ganjar
• Gubernur Ganjar Tegur Wakil DPRD Tegal yang Gelar Konser Dangdut Picu Kerumunan Massa: Kebangetan

Ia pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Wasmad dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.
"Kami telah melakukan beberapa pemeriksaan dan melakukan penyitaan. Maka kita telah melakukan penetapan tersangka kepada pelapor atas nama WES," kata Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo, dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020) seperti dikutip dari TribunJateng.com.
Menurut Rita, dasar penyelidikan awalnya adanya laporan polisi atau LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September.
Setelah melakukan penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, kemudian berlanjut ke penyidikan.
Wasmad dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kemudian, ancaman hukuman pelanggarannya juga dilapisi dengan Pasal 216 ayat (1) dan Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
AKBP Rita menjelaskan, modus operandi yang dilakukan WES adalah melaksanakan hajatan pernikahan dengan mengundang tamu serta hiburan yang dihadiri ribuan orang.
Hajatan tersebut tidak mengindahkan protokol kesehatan dan tidak mengindahkan peringatan dari petugas yang memiliki kewenangan.