Breaking News:

Buntut Konser Dangdut di Kota Tegal, Wakil Ketua DPRD Jadi Tersangka, Jabatan Kapolsek Dicopot

Buntut konser dangdut di Kota Tegal, Wakil Ketua DPRD jadi tersangka, menyusul jabatan Kapolsek Tegal yang dicopot.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Delta Lidina Putri
Kompas.com/Tresno Setiadi
Warga berimpitan menyaksikan pentas dangdutan di tengah pandemi yang digelar salah satu pejabat di Lapangan Tegal Selatan Kota Tegal, Rabu (23/9/2020) malam. 

Sebelumnya, Kapolsek Tegal Selatan Dicopot dari Jabatannya

Selain ditetapkannya Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, buntut acara dangdut itu juga berakibat dilepasnya jabatan Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Joeharno.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, menyatakan saat ini Joeharno telah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal.

"Kapolsek (Tegal Selatan) sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam," ujar Argo, Sabtu (26/9/2020), dikutip dari Tribunjateng.com secara terpisah.

Hal itu lantaran pihak Polsek tidak mampu membubarkan konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan yang melanggar protokol kesehatan.

Konser Dangdutan Didatangi Ratusan Penonton Tak Mematuhi Protokol kesehatan

Sebelum konser terlaksana, pamflet acara dangdut yang berlangsung di Lapangan Tegal Selatan itu sempat viral di media sosial.

Pada saat konser berlangsung, ratusan orang berbondong-bondong mendatangi lokasi hajatan di Lapangan Tegal Selatan.

Tak tanggung-tanggung, sebuah panggung besar berdiri dihiasi tata lampu dan sejumlah sound system besar.

Selain panggung megah, terdapat pula layar besar yang disiapkan laiknya sebuah konser akbar.

Dari foto-foto yang beredar, tampak para penonton seakan mengabaikan protokol kesehatan.

Banyak dari mereka yang datang berbondong-bondong tanpa mengenakan masker.

Mereka juga tak melakukan jaga jarak saat menikmati alunan musik dangdut tersebut.

AKBP Rita Wulandari Wibowo menunjukkan barang bukti penetapan Wasmad Edi Susilo atau WES sebagai tersangka di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020).
AKBP Rita Wulandari Wibowo menunjukkan barang bukti penetapan Wasmad Edi Susilo atau WES sebagai tersangka di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020). (Tribun Jateng/Fajar Bahruddin)

Acara Tak Sesuai Izin, Polisi Tak Berani Bubarkan

Pihak kepolisian mengaku bahwa penyelenggara sudah pernah mengajukan izin kegiatan.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
TegalWakil DPRD Tegal gelar konser dangdutDPRD
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved