Buntut Konser Dangdut di Kota Tegal, Wakil Ketua DPRD Jadi Tersangka, Jabatan Kapolsek Dicopot
Buntut konser dangdut di Kota Tegal, Wakil Ketua DPRD jadi tersangka, menyusul jabatan Kapolsek Tegal yang dicopot.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Delta Lidina Putri
Namun, penyelenggara menyebut hanya menggelar hiburan musik untuk menghibur tamu hajatan yang jumlahnya terbatas.
"Pak Wasmad Edi Susilo yang notabene Wakil Ketua DPRD Kota Tegal mengajukan izin saat 1 September untuk menyelenggarakan pernikahan dan khitan anaknya," kata Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Joeharno, dikutip dari Kompas.com.
Pada Rabu siang, polisi mengetahui ternyata yang digelar adalah acara konser dangdut besar.
Pihaknya langsung mencabut izin saat itu juga, sehingga konser tersebut merupakan kegiatan ilegal.
Meski izin langsung dicabut saat itu juga, kepolisian tak berani membubarkan acara.
Alasannya, pada saat itu polisi kekurangan personel dan tak punya cukup kekuatan.
"Tidak berani menutup paksa mengingat kami dari Polsek tidak mempunyai kekuatan yang signifikan.
Alasan kedua tidak elok rasanya kami naik panggung menghentikan paksa," kata Joeharno.
Pihak polisi sebenarnya berharap penyelenggara bijak membatalkan atau menghentikan konser.
Alih-alih konser ditunda, dangdutan itu justru terus berlangsung.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
BACA JUGA:
• POPULER Wakil DPRD Tegal Gelar Konser Dangdut & Buat Kerumunan Massa, Kena Tegur Gubernur Ganjar
• Via Vallen Gelar Konser 1 Dekade Vyanisty, Bakal Bagi-bagi Puluhan Perhiasan Emas