Breaking News:

Soal Aturan Bersepeda, Apakah Penggunaan Helm Diwajibkan? Ini Penjelasan dari Kemenhub

Apakah penggunaan helm wajib bagi pesepeda di jalan? Ini penjelasan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
Cycling UK
Ilustrasi bersepeda menggunakan helm. 

- menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain;

- membawa sepeda dengan penuh konsentrasi.

Selain harus memenuhi ketentuan tersebut, pesepeda dapat menggunakan alat pelindung diri berupa helm.

Isyarat Tangan saat akan Berbelok

Pada Pasal 7, dijelaskan tentang pesepeda yang akan berbelok, berhenti, atau balik arah, harus memperhatikan situasi lalu lintas di sekitar.

Selain itu, pesepeda juga memberikan tanda berupa isyarat tangan, yakni berupa:

- merentangkan lengan kiri menjauhi tubuh hingga setinggi bahu untuk belok kiri;

- merentangkan lengan kanan menjauhi tubuh hingga setinggi bahu untuk belok kanan;

- mengangkat salah satu tangan di samping atas kepala untuk berhenti; dan/atau

- mengayunkan tangan dari belakang ke depan untuk memberikan jalan bagi pengendara lain.

Isyarat tangan saat pesepeda hendak berbelok.
Isyarat tangan saat pesepeda hendak berbelok. (Salinan Permenhub Nomor PM 59 Tahun 2020)

Larangan bagi Pengendara Sepeda di Jalan

Pada Pasal 8, disebutkan pula sejumlah larangan bagi pesepeda yang berkendara di jalan, yaitu:

- dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan;

- mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda;

- menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik saat berkendara, kecuali menggunakan piranti dengar;

- menggunakan payung saat berkendara;

- berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas;

- berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

BACA JUGA:

Brompton Tak Masuk Daftar, Ini 7 Sepeda Termahal di Dunia, Harganya Melampaui Mobil Mewah

Hobi Gowes, Intip 6 Gaya Artis Cantik saat Bersepeda: Luna Maya, Nirina Zubir, hingga Pevita Pearce

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
sepedaKemenhubKementerian Perhubungan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved