Soal Aturan Bersepeda, Apakah Penggunaan Helm Diwajibkan? Ini Penjelasan dari Kemenhub
Apakah penggunaan helm wajib bagi pesepeda di jalan? Ini penjelasan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
- menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain;
- membawa sepeda dengan penuh konsentrasi.
Selain harus memenuhi ketentuan tersebut, pesepeda dapat menggunakan alat pelindung diri berupa helm.
Isyarat Tangan saat akan Berbelok
Pada Pasal 7, dijelaskan tentang pesepeda yang akan berbelok, berhenti, atau balik arah, harus memperhatikan situasi lalu lintas di sekitar.
Selain itu, pesepeda juga memberikan tanda berupa isyarat tangan, yakni berupa:
- merentangkan lengan kiri menjauhi tubuh hingga setinggi bahu untuk belok kiri;
- merentangkan lengan kanan menjauhi tubuh hingga setinggi bahu untuk belok kanan;
- mengangkat salah satu tangan di samping atas kepala untuk berhenti; dan/atau
- mengayunkan tangan dari belakang ke depan untuk memberikan jalan bagi pengendara lain.

Larangan bagi Pengendara Sepeda di Jalan
Pada Pasal 8, disebutkan pula sejumlah larangan bagi pesepeda yang berkendara di jalan, yaitu:
- dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan;
- mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda;
- menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik saat berkendara, kecuali menggunakan piranti dengar;
- menggunakan payung saat berkendara;
- berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas;
- berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
BACA JUGA:
• Brompton Tak Masuk Daftar, Ini 7 Sepeda Termahal di Dunia, Harganya Melampaui Mobil Mewah
• Hobi Gowes, Intip 6 Gaya Artis Cantik saat Bersepeda: Luna Maya, Nirina Zubir, hingga Pevita Pearce