Breaking News:

Soal Aturan Bersepeda, Apakah Penggunaan Helm Diwajibkan? Ini Penjelasan dari Kemenhub

Apakah penggunaan helm wajib bagi pesepeda di jalan? Ini penjelasan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
Cycling UK
Ilustrasi bersepeda menggunakan helm. 

Sama seperti lampu, penggunaan alat pemantul cahaya ini adalah pada malam hari atau dalam kondisi tertentu.

6. Alat Pemantul Cahaya Roda Berwarna Putih atau Kuning

Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning dipasang di jari-jari sepeda pada kedua sisi roda.

7. Pedal

Pedal digunakan sebagai alat kayuh untuk menggerakan laju sepeda.

Pedal harus dilengkapi alat pemantul cahaya berwarna merah atau kuning pada bagian atas dan bawah permukaannya.

Selain kelengkapan alat penunjang keselamatan yang wajib dilengkapi, sepeda yang dioperasikan di jalan juga harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Ketentuan saat Bersepeda di Jalan

Selain itu, ketentuan bersepeda juga diatur, yakni pada Pasal 6 yang meliputi:

- pada kondisi malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya;

- menggunakan alas kaki;

- dapat berhenti di setiap jalan, kecuali ada ketentuan lalu lintas yang lain;

- mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus sepeda;

- menggunakan sepeda secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain;

- memberikan prioritas pada pejalan kaki;

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
sepedaKemenhubKementerian Perhubungan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved