Soal Aturan Bersepeda, Apakah Penggunaan Helm Diwajibkan? Ini Penjelasan dari Kemenhub
Apakah penggunaan helm wajib bagi pesepeda di jalan? Ini penjelasan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
Sama seperti lampu, penggunaan alat pemantul cahaya ini adalah pada malam hari atau dalam kondisi tertentu.
6. Alat Pemantul Cahaya Roda Berwarna Putih atau Kuning
Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning dipasang di jari-jari sepeda pada kedua sisi roda.
7. Pedal
Pedal digunakan sebagai alat kayuh untuk menggerakan laju sepeda.
Pedal harus dilengkapi alat pemantul cahaya berwarna merah atau kuning pada bagian atas dan bawah permukaannya.
Selain kelengkapan alat penunjang keselamatan yang wajib dilengkapi, sepeda yang dioperasikan di jalan juga harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Ketentuan saat Bersepeda di Jalan
Selain itu, ketentuan bersepeda juga diatur, yakni pada Pasal 6 yang meliputi:
- pada kondisi malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya;
- menggunakan alas kaki;
- dapat berhenti di setiap jalan, kecuali ada ketentuan lalu lintas yang lain;
- mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus sepeda;
- menggunakan sepeda secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain;
- memberikan prioritas pada pejalan kaki;