Soal Aturan Bersepeda, Apakah Penggunaan Helm Diwajibkan? Ini Penjelasan dari Kemenhub
Apakah penggunaan helm wajib bagi pesepeda di jalan? Ini penjelasan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Apakah penggunaan helm wajib bagi pesepeda di jalan? Ini penjelasan dari Kementerian Perhubungan ( Kemenhub).
Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) telah resmi menerbitkan aturan terkait pengguna sepeda di jalan, ini ketentuan dan larangannya.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Permenhub yang diteken Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, pada 14 Agustus tersebut diterbitkan guna mewujudkan tertib berlalu lintas dan keselamatan pesepeda.
Aturan itu juga telah resmi diundangkan sehingga berlaku bagi setiap pengguna sepeda di jalan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan bahwa ketentuan utama yang diatur oleh pemerintah ialah terkait persyaratan teknis sepeda.
• Bersepeda di Jalan Kini Ada Aturannya dari Kemenhub, Ini Ketentuan dan Larangan bagi Pengguna Sepeda
• Kemenhub Telah Terbitkan Aturan soal Bersepeda, Ini Persyaratan Keselamatan yang Harus Dipenuhi
Kemenhub membagi jenis pengguna sepeda ke dalam dua kelompok, yakni untuk kepentingan umum dan kepentingan olahraga.
Budi juga menjelaskan terkait penggunaan helm ketika bersepeda.
Menurutnya, penggunaan helm hanya diharuskan bagi pengguna sepeda untuk kepentingan olahraga.
“Untuk penggunaan sepeda olahraga, itu juga ada persyaratan teknisnya, di mana bagi penggunanya harus menggunakan helm. Kalau untuk kepentingan umum tidak meggunakan helm tidak apa-apa,” tutur Budi dikutip dari Kompas.com.
Pada Bab II Pasal 2, disebutkan bahwa sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan.
Dikutip dari salinan Permenhub tersebut, inilah persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi pesepeda di jalan.
Persyaratan Keselamatan Pengguna Sepeda
1. Spakbor
Spakbor sebagaimana dimaksud harus memenuhi keselamatan antara lain;