Breaking News:

Soal Aturan Bersepeda, Apakah Penggunaan Helm Diwajibkan? Ini Penjelasan dari Kemenhub

Apakah penggunaan helm wajib bagi pesepeda di jalan? Ini penjelasan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
Cycling UK
Ilustrasi bersepeda menggunakan helm. 

- mampu mengurangi percikan air ke arah belakang;

- memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban.

Namun, penggunaan spakbor dikecualikan untuk sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Bel

Bel sebagaimana dimaksud adalah alat yang menghasilkan bunyi.

Alat ini dapat bersumber dari listrik maupun getaran dan harus berfungsi dengan baik.

3. Sistem Rem

Sistem rem merupakan rangkaian untuk memperlambat dan menghentikan laju sepeda.

Adapun rem yang dipasang pada roda paling sedikit harus sesuai dengan besarnya beban.

4. Lampu

Lampu yang dimaksud adalah alat memancarkan cahaya yang dipasang secara permanen maupun sementara di bagian belakang dan depan sepeda.

Penggunaan lampu dipasang pada malam hari dan kondisi tertentu.

Adapun kondisi tertentu yang dimaksud antara lain jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, dan/atau kabut.

Ilustrasi bersepeda.
Ilustrasi bersepeda. (AFP/John Macdougall)

5. Alat Pemantul Cahaya Berwarna Merah

Alat pemantul cahaya berwarna merah dipasang di antara rak bagasi dan spakbor pada ketinggian 35 cm sampai 90 cm di atas permukaan jalan atau di bawah sadel.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
sepedaKemenhubKementerian Perhubungan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved