Soal Aturan Bersepeda, Apakah Penggunaan Helm Diwajibkan? Ini Penjelasan dari Kemenhub
Apakah penggunaan helm wajib bagi pesepeda di jalan? Ini penjelasan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
- mampu mengurangi percikan air ke arah belakang;
- memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban.
Namun, penggunaan spakbor dikecualikan untuk sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Bel
Bel sebagaimana dimaksud adalah alat yang menghasilkan bunyi.
Alat ini dapat bersumber dari listrik maupun getaran dan harus berfungsi dengan baik.
3. Sistem Rem
Sistem rem merupakan rangkaian untuk memperlambat dan menghentikan laju sepeda.
Adapun rem yang dipasang pada roda paling sedikit harus sesuai dengan besarnya beban.
4. Lampu
Lampu yang dimaksud adalah alat memancarkan cahaya yang dipasang secara permanen maupun sementara di bagian belakang dan depan sepeda.
Penggunaan lampu dipasang pada malam hari dan kondisi tertentu.
Adapun kondisi tertentu yang dimaksud antara lain jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, dan/atau kabut.

5. Alat Pemantul Cahaya Berwarna Merah
Alat pemantul cahaya berwarna merah dipasang di antara rak bagasi dan spakbor pada ketinggian 35 cm sampai 90 cm di atas permukaan jalan atau di bawah sadel.