Breaking News:

Soal Aturan Bersepeda, Apakah Penggunaan Helm Diwajibkan? Ini Penjelasan dari Kemenhub

Apakah penggunaan helm wajib bagi pesepeda di jalan? Ini penjelasan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
Cycling UK
Ilustrasi bersepeda menggunakan helm. 

TRIBUNSTYLE.COM - Apakah penggunaan helm wajib bagi pesepeda di jalan? Ini penjelasan dari Kementerian Perhubungan ( Kemenhub).

Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) telah resmi menerbitkan aturan terkait pengguna sepeda di jalan, ini ketentuan dan larangannya.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Permenhub yang diteken Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, pada 14 Agustus tersebut diterbitkan guna mewujudkan tertib berlalu lintas dan keselamatan pesepeda.

Aturan itu juga telah resmi diundangkan sehingga berlaku bagi setiap pengguna sepeda di jalan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan bahwa ketentuan utama yang diatur oleh pemerintah ialah terkait persyaratan teknis sepeda.

Bersepeda di Jalan Kini Ada Aturannya dari Kemenhub, Ini Ketentuan dan Larangan bagi Pengguna Sepeda

Kemenhub Telah Terbitkan Aturan soal Bersepeda, Ini Persyaratan Keselamatan yang Harus Dipenuhi

Ilustrasi bersepeda di jalan.
Ilustrasi bersepeda di jalan. (Bike Bike Saja)

Kemenhub membagi jenis pengguna sepeda ke dalam dua kelompok, yakni untuk kepentingan umum dan kepentingan olahraga.

Budi juga menjelaskan terkait penggunaan helm ketika bersepeda.

Menurutnya, penggunaan helm hanya diharuskan bagi pengguna sepeda untuk kepentingan olahraga.

“Untuk penggunaan sepeda olahraga, itu juga ada persyaratan teknisnya, di mana bagi penggunanya harus menggunakan helm. Kalau untuk kepentingan umum tidak meggunakan helm tidak apa-apa,” tutur Budi dikutip dari Kompas.com.

Pada Bab II Pasal 2, disebutkan bahwa sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan.

Dikutip dari salinan Permenhub tersebut, inilah persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi pesepeda di jalan.

Persyaratan Keselamatan Pengguna Sepeda

1. Spakbor

Spakbor sebagaimana dimaksud harus memenuhi keselamatan antara lain;

- mampu mengurangi percikan air ke arah belakang;

- memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban.

Namun, penggunaan spakbor dikecualikan untuk sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Bel

Bel sebagaimana dimaksud adalah alat yang menghasilkan bunyi.

Alat ini dapat bersumber dari listrik maupun getaran dan harus berfungsi dengan baik.

3. Sistem Rem

Sistem rem merupakan rangkaian untuk memperlambat dan menghentikan laju sepeda.

Adapun rem yang dipasang pada roda paling sedikit harus sesuai dengan besarnya beban.

4. Lampu

Lampu yang dimaksud adalah alat memancarkan cahaya yang dipasang secara permanen maupun sementara di bagian belakang dan depan sepeda.

Penggunaan lampu dipasang pada malam hari dan kondisi tertentu.

Adapun kondisi tertentu yang dimaksud antara lain jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, dan/atau kabut.

Ilustrasi bersepeda.
Ilustrasi bersepeda. (AFP/John Macdougall)

5. Alat Pemantul Cahaya Berwarna Merah

Alat pemantul cahaya berwarna merah dipasang di antara rak bagasi dan spakbor pada ketinggian 35 cm sampai 90 cm di atas permukaan jalan atau di bawah sadel.

Sama seperti lampu, penggunaan alat pemantul cahaya ini adalah pada malam hari atau dalam kondisi tertentu.

6. Alat Pemantul Cahaya Roda Berwarna Putih atau Kuning

Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning dipasang di jari-jari sepeda pada kedua sisi roda.

7. Pedal

Pedal digunakan sebagai alat kayuh untuk menggerakan laju sepeda.

Pedal harus dilengkapi alat pemantul cahaya berwarna merah atau kuning pada bagian atas dan bawah permukaannya.

Selain kelengkapan alat penunjang keselamatan yang wajib dilengkapi, sepeda yang dioperasikan di jalan juga harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Ketentuan saat Bersepeda di Jalan

Selain itu, ketentuan bersepeda juga diatur, yakni pada Pasal 6 yang meliputi:

- pada kondisi malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya;

- menggunakan alas kaki;

- dapat berhenti di setiap jalan, kecuali ada ketentuan lalu lintas yang lain;

- mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus sepeda;

- menggunakan sepeda secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain;

- memberikan prioritas pada pejalan kaki;

- menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain;

- membawa sepeda dengan penuh konsentrasi.

Selain harus memenuhi ketentuan tersebut, pesepeda dapat menggunakan alat pelindung diri berupa helm.

Isyarat Tangan saat akan Berbelok

Pada Pasal 7, dijelaskan tentang pesepeda yang akan berbelok, berhenti, atau balik arah, harus memperhatikan situasi lalu lintas di sekitar.

Selain itu, pesepeda juga memberikan tanda berupa isyarat tangan, yakni berupa:

- merentangkan lengan kiri menjauhi tubuh hingga setinggi bahu untuk belok kiri;

- merentangkan lengan kanan menjauhi tubuh hingga setinggi bahu untuk belok kanan;

- mengangkat salah satu tangan di samping atas kepala untuk berhenti; dan/atau

- mengayunkan tangan dari belakang ke depan untuk memberikan jalan bagi pengendara lain.

Isyarat tangan saat pesepeda hendak berbelok.
Isyarat tangan saat pesepeda hendak berbelok. (Salinan Permenhub Nomor PM 59 Tahun 2020)

Larangan bagi Pengendara Sepeda di Jalan

Pada Pasal 8, disebutkan pula sejumlah larangan bagi pesepeda yang berkendara di jalan, yaitu:

- dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan;

- mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda;

- menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik saat berkendara, kecuali menggunakan piranti dengar;

- menggunakan payung saat berkendara;

- berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas;

- berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

BACA JUGA:

Brompton Tak Masuk Daftar, Ini 7 Sepeda Termahal di Dunia, Harganya Melampaui Mobil Mewah

Hobi Gowes, Intip 6 Gaya Artis Cantik saat Bersepeda: Luna Maya, Nirina Zubir, hingga Pevita Pearce

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
sepedaKemenhubKementerian Perhubungan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved