Viral Hari Ini
Viral Video Pendaki Wanita Nekat Petik Bunga Edelweis di Gunung Lawu, Ngeyel Saat Diingatkan
Viral video di media sosial Instagram seorang pendaki wanita terekam memetik bunga Edelweis di Gunung Lawu via Candi Cetho
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Amirul Muttaqin
Rafflesia Mulut Kecil
Rafflesia Prise
Perud Kibarera
Bunga Pakma
Patma, Kembang Banyu
Patmo Sari
Rafflesia Kemumu
Ancaman Pidana dan Denda
Dalam Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang: Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Pasal 21 menyebutkan:
1) Setiap orang dilarang untuk:
a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;
b. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
Untuk hukuman dari siapa saja yang melanggar dijelaskan dalam pasal 40 ayat 2.
Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratusjuta rupiah).
(TribunStyle.com/Nafis,Tribunnews.com/Endra Kurniawan)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tidak Hanya edelweis, Berikut Daftar Bunga di Indonesia yang Dilarang Dipetik karena Dilindungi UU
• Kronologi Pendaki Tewas di Gunung Lawu, Jenazah Ditemukan Tanpa Pakaian di Jurang Sedalam 7 Meter
• Misteri 31 Jam Hilangnya Afrizal di Gunung Guntur, Malam Tidur di Tenda Lalu Ditemukan di Sumber Air