Breaking News:

Viral Hari Ini

Viral Video Pendaki Wanita Nekat Petik Bunga Edelweis di Gunung Lawu, Ngeyel Saat Diingatkan

Viral video di media sosial Instagram seorang pendaki wanita terekam memetik bunga Edelweis di Gunung Lawu via Candi Cetho

TribunSolo.com/Istimewa
Penampakan gadis pendaki yang memetik bunga abadi edelweis di jalur pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho, Kabupaten Karanganyar. 

Rafflesia Mulut Kecil

Rafflesia Prise

Perud Kibarera

Bunga Pakma

Patma, Kembang Banyu

Patmo Sari

Rafflesia Kemumu

Ancaman Pidana dan Denda

Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi
Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi (//ksdae.menlhk.go.id/)

Dalam Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang: Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Pasal 21 menyebutkan:

1) Setiap orang dilarang untuk:

a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;

b. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Untuk hukuman dari siapa saja yang melanggar dijelaskan dalam pasal 40 ayat 2.

Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratusjuta rupiah).

(TribunStyle.com/Nafis,Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tidak Hanya edelweis, Berikut Daftar Bunga di Indonesia yang Dilarang Dipetik karena Dilindungi UU

Kronologi Pendaki Tewas di Gunung Lawu, Jenazah Ditemukan Tanpa Pakaian di Jurang Sedalam 7 Meter

Misteri 31 Jam Hilangnya Afrizal di Gunung Guntur, Malam Tidur di Tenda Lalu Ditemukan di Sumber Air

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 4/4
Tags:
EdelweisGunung Lawuviral hari iniKaranganyar
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved