Viral Hari Ini
Viral Video Pendaki Wanita Nekat Petik Bunga Edelweis di Gunung Lawu, Ngeyel Saat Diingatkan
Viral video di media sosial Instagram seorang pendaki wanita terekam memetik bunga Edelweis di Gunung Lawu via Candi Cetho
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Sudah tertera di Undang-Undang bahwa memetik edelweis memang dilarang.
Namun beberapa waktu yang lalu, Instagram dihebohkan dengan unggahan yang memperlihatkan seorang pendaki memetik bunga edelweis.
Peristiwa tersebut terjadi di jalur pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho, Karanganyar.
Video di akun Instagram @mountnesia berdurasi 30 detik itu direkam oleh seorang pendaki pria.
Di dalam video tersebut, seorang pendaki wanita sedang memetik bunga edelweis.
• Cerita Denny Sumargo Pernah Mati Suri Saat Mendaki Gunung hingga Berdampak ke Hal Ini
• Viral Foto Padatnya Jalur Pendakian Gunung Lawu via Cemoro Sewu, Ini Tanggapan Fiersa Besari
Pria yang merekam tindakan wanita tersebut tampak sudah berusaha memperingatkannya.
Namun, wanita tersebut terlihat acuh dan tidak menghiraukan peringatan pendaki pria itu.
"Mbak, kok metik (edelweis) mbak? Kata siapa mbak? Kata siapa boleh (memetik)?" ucap perekam video.
Usai petik beberapa tangkai bunga edelweis, wanita tersebut terlihat menghampiri pendaki pria yang merekamnya.
"Sedikit kok (memetiknya)," ucap wanita tersebut lirih.
Ia pun berjalan meninggalkan pendaki pria yang merekamnya.
Video yang diunggah @mountnesia tersebut telah di putar lebida dari 150 ribu tayangan dan lebih dari 700 komentar.
Pada video tersebut, kejadian diperkirakan pada Minggu (13/9/2020) di Gupakan Menjangan, salah satu jalur pendakian Lawu via Candi Cetho.
Adapun peraturan yang berupa larangan memetik bunga edelweis tertuang dalam Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990.
Selain itu, seseorang yang memetik bunga edelweis juga melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.
Bunga edelweis dilarang dipetik karena termasuk dalam golongan tanaman langka dan dilindungi.
Tanggapan pihak pengelola basecamp
Melansir Kompas.com, salah satu pihak basecamp Candi Cetho, Eko tidak bisa berkomentar banyak ketika dimintai keterangan oleh Kompas.com, Senin (14/9/2020) via panggilan telepon.
Menurutnya, hingga kini belum ada informasi apa pun yang bisa diberikan terkait kejadian tersebut serta siapa pendaki yang memetik bunga abadi itu.
"Kami masih belum bisa mencari informasi, soalnya kan orangnya ini gak kelihatan, pakai masker dia. Kan kita jadi gak bisa tahu, gak kelihatan gitu mukanya," kata Eko.
Namun, ia bisa mengatakan bahwa yang merekam kejadian tersebut sesama pendaki.
Selain itu, ia menambahkan, pihak basecamp sudah lama memberikan informasi tentang larangan memetik bunga abadi tersebut.
Untuk itu, ia mengira bahwa pendaki wanita tersebut merupakan orang yang baru pertama kali mendaki.
"Sudah ada semua itu. Harusnya pendaki sudah tahu semuanya. Mungkin dia baru pertama mendaki. Kemungkinannya," terangnya.
Sampai saat ini, pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho masih dibuka untuk umum.
Selain itu ada juga jalur pendakian lain seperti via Cemara Sewu dan Cemara Kandang.
Pendaki Harus Tahu! edelweis & Bunga Lain di Indonesia yang Dilarang Dipetik, Dilindungi UU
Belakangan ini, masyarakat dibuat heboh dengan viralnya memetik bunga edelweis.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, video tersebut direkam oleh seorang warganet bernama @kopes_wicaksono dan kemudian menjadi viral setelah diunggah ulang oleh @pendakilawas.
Di detik awal video, tampak dari jauh ada segerombolan pendaki yang berjalan beriringan.
Setelah mendekat, tampak ada 3 orang di antara mereka membawa sesuatu dengan tangan mereka.
Kemudian, diketahui yang mereka bawa merupakan tanaman dan bunga edelweis.
Terlepas dari kejadian tersebut, ternyata tidak hanya bunga edelweis saja yang dilarang untuk dipetik.
Masih ada sejumlah bunga lain di Indonesia yang masuk daftar dilindungi.
Berikut Tribunnews sajikan daftarnya dikutip dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.
• VIRAL 8 Tahun Pacaran Diselingkuhi 3 Kali, Wanita Ini Ungkap Cara Bongkar Perselingkuhan Kekasihnya
• POPULER Ibu Tinggalkan Bayi di Lantai Demi Selamatkan Wanita Tua Serangan Jantung, Aksinya Viral
Kantong Semar
Kantong Semar Slamet
Kantong Semar Bibir Putih
Kantong Semar Guci
Kantong Semar Taji Dua
Kantong Semar Putri Bungsu
Kantong Semar Daun Sompitan
Kantong Semar Lonceng
Kantong Semar Kelam
Kantong Semar Danser
Kantong Semar Bibir Seksi
Kantong Semar Bandahara
Kantong Semar Tutup Lidah
Kantong Semar Pelana
Kantong Semar Epifit
Kantong Semar Rumah Siput
Kantong Semar Cawan
Kantong Semar Tutup Kunci
Kantong Semar Gundul
Kantong Semar Pinggang Seksi
Kantong Semar Tutup Bersungut
Kantong Semar Daun Berbulu
Kantong Semar Bulu Sikat
Kantong Semar Trombon
Kantong Semar Bibir Lebar
Kantong Semar Izumi
Kantong Semar Jaklin
Kantong Semar Jamban
Kantong Semar Antariksa
Kantong Semar Lam
Kantong Semar Lahar
Kantong Semar Lidah Panjang
Kantong Semar Kukusan
Kantong Semar Mapulu
Kantong Semar Maksimum
Kantong Semar Pangulubao
Kantong Semar Kemal
Kantong Semar Naga
Kantong Semar Sayap Rumbai
Kantong Semar Hitam
Kantong Semar Bibir Merekah
Kantong Semar Malai
Kantong Semar Papua
Kantong Semar Bersisir
Kantong Semar Meroma
Kantong Semar Gading
Kantong Semar Belah Ketupat
Kantong Semar Daun Kaku
Kantong Semar Singgalang
Kantong Semar Spatula
Kantong Semar Bibir Bergaris
Kantong Semar Daun Sempit
Kantong Semar Sayap Alur
Kantong Semar Bersungut
Kantong Semar Toba
Kantong Semar Tomori
Kantong Semar Treub
Kantong Semar Daun Gelombang
Kantong Semar Kerah Lebar
Anggrek
Anggrek Ibu Tien
Anggrek Kasut Raksasa
Anggrek Kasut Berkelenjar
Anggrek Kasut Berbulu
Anggrek Kasut Kolopaking
Anggrek Kasut Liem
Anggrek Kasut Master
Anggrek Kasut Natascha
Anggrek Kasut Kuning
Anggrek Kasut Robinson
Anggrek Kasut Sang
Anggrek Kasut Supardi
Anggrek Kasut Maria
Anggrek Kasut Regina
Anggrek Kasut Ungu
Anggrek Kasut Wilhelmina
Anggrek Ekor Tikus Denevi
Anggrek Tikus Labuk
Anggrek Ekor Tikus Laycock
Anggrek Ekor Tikus Lidah Ular
Anggrek Kelip
Anggrek Bulan Sulawesi
Anggrek Bulan Flores
Anggrek Bulan Raksasa
Anggrek Bulan Jawa
Anggrek Bulan Sumatera
Anggrek Vanda Mungil Minahasa
Anggrek Vanda Sumatera
Rafflesia
Rafflesia Raksasa
Rafflesia Bengkulu
Rafflesia Gadut
Tindawan Biring
Rafflesia Lawang
Rafflesia Meyer
Rafflesia Mulut Kecil
Rafflesia Prise
Perud Kibarera
Bunga Pakma
Patma, Kembang Banyu
Patmo Sari
Rafflesia Kemumu
Ancaman Pidana dan Denda
Dalam Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang: Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Pasal 21 menyebutkan:
1) Setiap orang dilarang untuk:
a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;
b. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
Untuk hukuman dari siapa saja yang melanggar dijelaskan dalam pasal 40 ayat 2.
Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratusjuta rupiah).
(TribunStyle.com/Nafis,Tribunnews.com/Endra Kurniawan)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tidak Hanya edelweis, Berikut Daftar Bunga di Indonesia yang Dilarang Dipetik karena Dilindungi UU
• Kronologi Pendaki Tewas di Gunung Lawu, Jenazah Ditemukan Tanpa Pakaian di Jurang Sedalam 7 Meter
• Misteri 31 Jam Hilangnya Afrizal di Gunung Guntur, Malam Tidur di Tenda Lalu Ditemukan di Sumber Air