Breaking News:

Viral Hari Ini

Viral Video Pendaki Wanita Nekat Petik Bunga Edelweis di Gunung Lawu, Ngeyel Saat Diingatkan

Viral video di media sosial Instagram seorang pendaki wanita terekam memetik bunga Edelweis di Gunung Lawu via Candi Cetho

TribunSolo.com/Istimewa
Penampakan gadis pendaki yang memetik bunga abadi edelweis di jalur pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho, Kabupaten Karanganyar. 

TRIBUNSTYLE.COM - Sudah tertera di Undang-Undang bahwa memetik edelweis memang dilarang.

Namun beberapa waktu yang lalu, Instagram dihebohkan dengan unggahan yang memperlihatkan seorang pendaki memetik bunga edelweis.

Peristiwa tersebut terjadi di jalur pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho, Karanganyar.

Video di akun Instagram @mountnesia berdurasi 30 detik itu direkam oleh seorang pendaki pria.

Di dalam video tersebut, seorang pendaki wanita sedang memetik bunga edelweis.

 Cerita Denny Sumargo Pernah Mati Suri Saat Mendaki Gunung hingga Berdampak ke Hal Ini

 Viral Foto Padatnya Jalur Pendakian Gunung Lawu via Cemoro Sewu, Ini Tanggapan Fiersa Besari

Pria yang merekam tindakan wanita tersebut tampak sudah berusaha memperingatkannya.

Namun, wanita tersebut terlihat acuh dan tidak menghiraukan peringatan pendaki pria itu.

"Mbak, kok metik (edelweis) mbak? Kata siapa mbak? Kata siapa boleh (memetik)?" ucap perekam video.

Usai petik beberapa tangkai bunga edelweis, wanita tersebut terlihat menghampiri pendaki pria yang merekamnya.

"Sedikit kok (memetiknya)," ucap wanita tersebut lirih.

Penampakan gadis pendaki yang memetik bunga abadi edelweis di jalur pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho, Kabupaten Karanganyar.
Penampakan gadis pendaki yang memetik bunga abadi edelweis di jalur pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho, Kabupaten Karanganyar. (TribunSolo.com/Istimewa)

Ia pun berjalan meninggalkan pendaki pria yang merekamnya.

Video yang diunggah @mountnesia tersebut telah di putar lebida dari 150 ribu tayangan dan lebih dari 700 komentar.

Pada video tersebut, kejadian diperkirakan pada Minggu (13/9/2020) di Gupakan Menjangan, salah satu jalur pendakian Lawu via Candi Cetho.

Adapun peraturan yang berupa larangan memetik bunga edelweis tertuang dalam Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990.

Selain itu, seseorang yang memetik bunga edelweis juga melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/4
Tags:
EdelweisGunung Lawuviral hari iniKaranganyar
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved