Update Kasus Penyalahgunaan Psikotropika Roy Kiyoshi, Divonis 5 Bulan Rehab hingga Segera Bebas
Roy Kiyoshi baru saja divonis 5 bulan rehabilitasi. Kuasa hukum beberkan Roy Kiyoshi segera bebas.
Penulis: Febriana Nur Insani
Editor: vega dhini lestari
TribunStyle.com mengutip dari Grid.id, pihak Jaksa Penuntut Umum (PJU) pun menjelaskan alasan mengapa Roy Kiyoshi mendapatkan keringanan sebanyak itu.
Rupanya salah satu yang menjadi alasan dari pihak Jaksa Penuntut Umum adalah kondisi Roy yang mengidap penyakit kronis.
Sayangnya pihaknya tak menjelaskan secara detail penyakit kronis apa yang tengah diderita Roy Kiyoshi.
"Kalo untuk ancaman pidana itu maksimal itu kan hanya dalam UU tapi kita liat faktanya liat hal yang meringankan dirinya apakah itu layak atau tidak kebetulan dari hasil THT dia dirawat 3 bulan.
Cuma dari kita melihat dari fakta-faktanya kemarin menyatakan dia penyakit kronis kita nyatakan untuk dilakukan," tutur Leo Simalango di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan Rabu (29/7/2020).
Rupanya tak hanya faktor kesehatan yang membuat Jaksa memeringan hukuman sang idigo, Roy Kiyoshi.
Pihaknya mengaku telah mempertimbangkan sikap jujur Roy Kiyoshi.

Tak hanya mengakui telah mengkonsumi narkotika, Roy rupanya berjanji untuk tidak mengulang lagi kesalahan yang sama.
"Yang meringankannya dia mengakui secara terus terang kemudian dia berjanji tidak akan mengulanginya kembali dan belum pernah dihukum," ujar Leo Simalango.
Hukuman yang dijatuhkan pada Roy Kiyoshi yakni 6 bulan penjara dengan ketentuan rehabilitasi selama menjalani masa tahanan dinilai adil.
Karena yang memberatkan pada kasus Roy Kiyoshi hanya kepemilikan narkotika yang dibeli tanpa resep.
"Hal yang memberatkan hanya dia membeli tanpa resep cuma itu si, itu kan obat untuk dirinya sendiri nggak ada merugikan orang lain," ucap Leo Simalango.
(TribunStyle.com/Febriana/Monalisa)
BACA JUGA:
• Dibully Tak Bisa Meramal Hidupnya Sendiri, Roy Kiyoshi Tertekan di Penjara, Pengacara: Tolong Pahami
• Kini Jadi Tersangka, Roy Kiyoshi Disebut Beli Psikotropika via Online, Sempat Konsultasi ke Dokter