Breaking News:

Update Kasus Penyalahgunaan Psikotropika Roy Kiyoshi, Divonis 5 Bulan Rehab hingga Segera Bebas

Roy Kiyoshi baru saja divonis 5 bulan rehabilitasi. Kuasa hukum beberkan Roy Kiyoshi segera bebas.

Penulis: Febriana Nur Insani
Editor: vega dhini lestari
Kolase Instagram/ Istimewa
Roy Kiyoshi 

TRIBUNSTYLE.COM - Roy Kiyoshi baru saja divonis 5 bulan rehabilitasi. Kuasa hukum beberkan Roy Kiyoshi segera bebas.

Update terbaru dari artis Roy Kiyoshi masih terus menjadi perhatian.

Sebelumnya, pria yang populer karena ramalannya tersebut ditangkap polisi pada Rabu (6/5/2020) di rumahnya.

Ia diamankan pihak berwajib dengan barang bukti 21 butir psikotropika.

Roy pun sempat dititipkan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) lantaran ketergantungan obat yang cukup tinggi.

Baru-baru ini Roy akhirnya menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada Rabu (12/8/2020), hakim menjatuhkan vonis 5 bulan rehabilitasi kepada Roy.

Dipindahkan ke RSKO, Roy Kiyoshi Miliki Ketergantungan Obat Cukup Tinggi: Saya Memang Sakit

Roy Kiyoshi Dituntut 6 Bulan Penjara Kasus Narkoba, Pihaknya Siapkan Pembelaan Minta Rehabilitasi

Roy Kiyoshi
Roy Kiyoshi (YouTube Beepdo)

Roy dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak mengonsumsi psikotropika.

Kuasa hukum Roy pun sempat memberikan keterangan mengenai vonis 5 bulan rehabilitasi yang diterima kliennya.

Berdasarkan vonis tersebut, Roy disebutkan akan segera bebas kurang dari satu bulan lagi.

Hal itu terekam dalam YouTube KH Infotainment yang diunggah pada (12/8/2020).

"Lima bulan itu bukan untuk menjalani pidana, lima bulan pidana untuk rehab.

Tapi itu dikurangi masa pidana yang udah dijalani oleh si Roy.

Sisanya mungkin kalau sekarang gak sampai satu bulan (hukuman).

Iya (rawat inap), kitanya kan mintanya rehab rawat jalan tapi ternyata hakim berpendapat lain, ya gak apa-apa itu udah keputusan hakim," ungkap Edi Suryono, kuasa hukum Roy.

 

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Roy KiyoshirehabilitasipsikotropikaPengadilan Negeri Jakarta Selatan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved