Update Kasus Penyalahgunaan Psikotropika Roy Kiyoshi, Divonis 5 Bulan Rehab hingga Segera Bebas
Roy Kiyoshi baru saja divonis 5 bulan rehabilitasi. Kuasa hukum beberkan Roy Kiyoshi segera bebas.
Penulis: Febriana Nur Insani
Editor: vega dhini lestari
TRIBUNSTYLE.COM - Roy Kiyoshi baru saja divonis 5 bulan rehabilitasi. Kuasa hukum beberkan Roy Kiyoshi segera bebas.
Update terbaru dari artis Roy Kiyoshi masih terus menjadi perhatian.
Sebelumnya, pria yang populer karena ramalannya tersebut ditangkap polisi pada Rabu (6/5/2020) di rumahnya.
Ia diamankan pihak berwajib dengan barang bukti 21 butir psikotropika.
Roy pun sempat dititipkan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) lantaran ketergantungan obat yang cukup tinggi.
Baru-baru ini Roy akhirnya menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada Rabu (12/8/2020), hakim menjatuhkan vonis 5 bulan rehabilitasi kepada Roy.
• Dipindahkan ke RSKO, Roy Kiyoshi Miliki Ketergantungan Obat Cukup Tinggi: Saya Memang Sakit
• Roy Kiyoshi Dituntut 6 Bulan Penjara Kasus Narkoba, Pihaknya Siapkan Pembelaan Minta Rehabilitasi

Roy dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak mengonsumsi psikotropika.
Kuasa hukum Roy pun sempat memberikan keterangan mengenai vonis 5 bulan rehabilitasi yang diterima kliennya.
Berdasarkan vonis tersebut, Roy disebutkan akan segera bebas kurang dari satu bulan lagi.
Hal itu terekam dalam YouTube KH Infotainment yang diunggah pada (12/8/2020).
"Lima bulan itu bukan untuk menjalani pidana, lima bulan pidana untuk rehab.
Tapi itu dikurangi masa pidana yang udah dijalani oleh si Roy.
Sisanya mungkin kalau sekarang gak sampai satu bulan (hukuman).
Iya (rawat inap), kitanya kan mintanya rehab rawat jalan tapi ternyata hakim berpendapat lain, ya gak apa-apa itu udah keputusan hakim," ungkap Edi Suryono, kuasa hukum Roy.
Saat disinggung mengena kondisi Roy saat ini, Edi mengaku kliennya semakin pulih.
Namun Edi tak menampik kondisi Roy bisa saja kambuh di kemudian hari.
"Alhamdulillah udah sehat, kita lihat tadi di layar udah enak ya.
Keluhan tetap ada lah namanya kondisi seperti Roy kan enggak mungkin langsung sembuh, pulih ada tapi kalau sembuh itu tipis ya.
Paling pulih tapi nanti suatu ketika akan kambuh lagi," lanjut Edi.
Roy Kiyoshi DIsebut Idap Penyakit Kronis
Sebelumnya, Roy Kiyoshi sempat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (29/7/2020).
Dalam sidang lanjutan kali ini, Roy Kiyoshi dijerat ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.
Ancaman hukuman tersebut diberikan lantaran Roy Kiyoshi terbukti melanggar pasal 62 tentang kepemilikan psikotropika.
Namun pada saat pembacaan tuntutan, mantan kekasih Evelyn Nada Anjani ini justru mendapat hukuman yang lebih ringan.
Rekan Robby Purba ini hanya terkena ancaman enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta rupiah.
Tuntutan yang didapat Roy Kiyoshi sontak dipertanyakan banyak orang.
• SOSOK Dwi Sasono, Artis Terbaru Terjerat Narkoba, Susul Lucinta Luna, Roy Kiyoshi, Tio Pakusadewo

Pasalnya yang awalnya Roy dituntut 5 tahun penjara justru mendapat keringanan menjadi 6 bulan.
Tak hanya itu denda Rp 100 juta pun diperingan menjadi Rp 10 juta.
TribunStyle.com mengutip dari Grid.id, pihak Jaksa Penuntut Umum (PJU) pun menjelaskan alasan mengapa Roy Kiyoshi mendapatkan keringanan sebanyak itu.
Rupanya salah satu yang menjadi alasan dari pihak Jaksa Penuntut Umum adalah kondisi Roy yang mengidap penyakit kronis.
Sayangnya pihaknya tak menjelaskan secara detail penyakit kronis apa yang tengah diderita Roy Kiyoshi.
"Kalo untuk ancaman pidana itu maksimal itu kan hanya dalam UU tapi kita liat faktanya liat hal yang meringankan dirinya apakah itu layak atau tidak kebetulan dari hasil THT dia dirawat 3 bulan.
Cuma dari kita melihat dari fakta-faktanya kemarin menyatakan dia penyakit kronis kita nyatakan untuk dilakukan," tutur Leo Simalango di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan Rabu (29/7/2020).
Rupanya tak hanya faktor kesehatan yang membuat Jaksa memeringan hukuman sang idigo, Roy Kiyoshi.
Pihaknya mengaku telah mempertimbangkan sikap jujur Roy Kiyoshi.

Tak hanya mengakui telah mengkonsumi narkotika, Roy rupanya berjanji untuk tidak mengulang lagi kesalahan yang sama.
"Yang meringankannya dia mengakui secara terus terang kemudian dia berjanji tidak akan mengulanginya kembali dan belum pernah dihukum," ujar Leo Simalango.
Hukuman yang dijatuhkan pada Roy Kiyoshi yakni 6 bulan penjara dengan ketentuan rehabilitasi selama menjalani masa tahanan dinilai adil.
Karena yang memberatkan pada kasus Roy Kiyoshi hanya kepemilikan narkotika yang dibeli tanpa resep.
"Hal yang memberatkan hanya dia membeli tanpa resep cuma itu si, itu kan obat untuk dirinya sendiri nggak ada merugikan orang lain," ucap Leo Simalango.
(TribunStyle.com/Febriana/Monalisa)
BACA JUGA:
• Dibully Tak Bisa Meramal Hidupnya Sendiri, Roy Kiyoshi Tertekan di Penjara, Pengacara: Tolong Pahami
• Kini Jadi Tersangka, Roy Kiyoshi Disebut Beli Psikotropika via Online, Sempat Konsultasi ke Dokter