Mudik Lebaran 2020 Resmi Dilarang, Begini Nasib Angkutan Umum dan Pribadi di Zona Merah Corona
Pelaksanaan mudik lebaran 2020 resmi dilarang oleh pemerintah. Begini nasib dari angkutan umum dan pribadi.
Penulis: Tsania Fadhillah
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Pelaksanaan mudik lebaran 2020 resmi dilarang oleh pemerintah. Begini nasib dari angkutan umum dan pribadi.
Wabah virus corona kini kian merebak di seluruh daerah di Indonesia.
Pemerintah telah mengupayakan berbagai cara untuk memutus penyebaran virus asal Kota Wuhan, China ini.
Baik dengan imbauan untuk karantina diri, maupun pembatasan fisik.
Karena dirasa kurang optimal, kali ini Presiden Joko Widodo telah menetapkan aturan baru.
Dilansir dari Kompas.com, pemerintah telah melarang pelaksanaan mudik untuk Lebaran 2020.
• BREAKING NEWS: Pemerintah Keluarkan Kebijakan Larangan Mudik
• Pemudik Berulah, Bupati Sragen Ancam Karantina ODP Corona di Gedung Kosong Berhantu: Mau Ngeyel?

Hal ini terkait dengan upaya pencegahan dari penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Larangan resmi ini telah disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas pada Selasa (21/4/2020).
Seperti diketahui, di Indonesia penyebaran virus ini telah mencapai berbagai daerah dan telah menginfeksi ribuan orang.
Mendengar larangan dari pemerintah ini, Kementerian Perhubungan sudah menyiapkan rangkaian skema dan aturan dari pelaksanaan larangan mudik tersebut.
Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi telah memberikan aturan tegas untuk angkutan umum dan pribadi selama larangan mudik ini ditetapkan.

Skema yang telah disiapkan adalah dengan pembatasan lalu lintas.
“Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Budi dalam keterangan tertulis.
Untuk angkutan umum dan juga kendaraan pribadi telah dilarang untuk keluar dari zona merah corona.
Kendati demikian, untuk angkutan logistik tidak akan diberlakukan hal tersebut.