Mudik Lebaran 2020 Resmi Dilarang, Begini Nasib Angkutan Umum dan Pribadi di Zona Merah Corona
Pelaksanaan mudik lebaran 2020 resmi dilarang oleh pemerintah. Begini nasib dari angkutan umum dan pribadi.
Penulis: Tsania Fadhillah
Editor: Dhimas Yanuar
"Yang artinya, janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan. Dan juga sangat sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW yang melarang orang untuk masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau ke luar dari daerah tersebut," ujarnya.
"Melanggar ketentuan agama tersebut serta protokol medis yang ada jelas-jelas akan sangat berbahaya karena akan bisa mengganggu dan mengancam kesehatan serta jiwa dari yang bersangkutan dan juga diri orang lain," jelas Anwar.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin pun sudah meyakinkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bahwa mudik di tengah wabah corona bisa dikendalikan.
Ridwan Kamil sebelumnya menyebut jika mudik bisa dikendalikan, daerah-daerah tujuan mudik bisa aman secara terukur. Dirinya mengaku was-was untuk faktor yang satu ini.
"Kita sudah mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyatakan bahwa mudik itu haram hukumnya," kata Ma'ruf kepada Ridwan Kamil dalam sesi teleconference, Jumat (3/4/2020).
"Kalau bisa fatwa ulama, masyrakat lebih mendengar karena ada berdalih dengan ayat dan syariah. Jadi kalau MUI bisa mengeluarkan fatwa, tugas saya sebagai umara bisa menguatkan. Sama seperti Salat Jumat," kata Gubernur Jabar yang akrab disapa Emil itu.
Larang PNS Mudik
Sementara itu Kapolri Jenderal Idham Azis juga mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (TR) perihal larangan mudik di Hari Raya Idul Fitri 2020 pada anggota dan PNS di lingkungan Polri.
Larangan tersebut disampaikan Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Markas Besar (Mabes) Polri, Brigjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jumat (3/4/2020).
"Polri telah mengeluarkan telegram ST/183/IV/KEP/2020 tanggal 3 April 2020 tentang ketentuan untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik Lebaran bagi personel Polri dan pegawai negeri pada Polri beserta keluarga dalam rangka pencegahan corona di NKRI," ujar Argo Yuwono.
Argo menjelaskan setidaknya ada empat poin yang dituangkan dalam telegram tersebut:
1. Tidak berpergian ke luar daerah atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2020 bagi anggota Polri, PNS di Polri beserta keluarga.
2. Menjaga jarak aman saat komunikasi antar individu.
3. Membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggal anggota Polri dan PNS di Polri.
4. Menerapkan perilaku hidup bersih.
Jenderal bintang satu itu melanjutkan, telegram akan diteruskan ke seluruh jajaran Polri hingga ke tingkat Polsek.
Ia berharap anggota Polri dan PNS serta keluarga mengikuti isi telegram tersebut demi memutus mata rantai wabah corona.
"Kepada seluruh anggota Polri, PNS mohon telegram ini dipahami dan dilaksanakan demi memutus dan mencegah penyebaran virus corona," tambahnya.