Breaking News:

Mudik Lebaran 2020 Resmi Dilarang, Begini Nasib Angkutan Umum dan Pribadi di Zona Merah Corona

Pelaksanaan mudik lebaran 2020 resmi dilarang oleh pemerintah. Begini nasib dari angkutan umum dan pribadi.

Penulis: Tsania Fadhillah
Editor: Dhimas Yanuar
Warta Kota/ Henry Lopulalan/KompasTV
Ilustrasi Mudik Lebaran (kiri), Presiden Joko Widodo (kanan) 

Meskipun mudik dilarang, Kemenhub tidak akan menutup akses jalan di antar wilayah.

Setiap akses keluar masuk akan dipersiapkan check point untuk memeriksa warga yang keluar masuk Jabodetabek.

Dengan adanya aturan ini pula, pihak Kemenhub akan bekerja sama dengan banyak pihak.

Jajaran kepolisian menjadi pihak yang sangat berperan karena termasuk dalam garda terdepan.

Kemudian untuk warga masyarakat yang masih nekat melaksanakan mudik akan diberi sanksi sesuai aturan yang ada.

Menurut Budi Setiyadi sanksi yang diterapkan akan mengacu pada UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

(TribunStyle.com/TsaniaF)

Ilustrasi mudik, Presiden Joko Widodo
Ilustrasi mudik, Presiden Joko Widodo (Wartakota/ Tribunnews.com)

MUI Haramkan Mudik di Tengah Pandemi Covid-19, Simak Alasan Penting di Baliknya

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa mudik dari daerah pandemi virus Covid-19 seperti dari Jakarta, haram hukumnya.

Sebelumnya Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) telah mengimbau agar masyarakat tidak mudik di tengah pandemi corona ini, terutama dari Jakarta.

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas menjelaskan, mudik dilakukan dari daerah pandemi ke daerah lain itu dilarang.

Menurut Anwar, orang yang melakukan padahal pekerjaan tersebut dilarang, berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram.

"Karena disyakki dan atau diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain. Apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya," kata Anwar Abbas dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Jumat (3/4/2020).

 Corona di Arab Saudi Meningkat, Mekkah & Madinah Ditutup Penuh, Aktivitas Hanya Jam 6 Pagi - 3 Sore

 VIRAL Pemuda Terkapar di Pinggir Jalan, Petugas Medis Sigap Datang Duga Corona, Ternyata Putus Cinta

"Jadi dengan demikian kalau pemerintah melarang warganya untuk pulang mudik di saat ada pandemi wabah corona, ya boleh saja, bahkan hukumnya adalah wajib diikuti karena kalau itu tidak dilarang, maka bencana dan malapetaka yang lebih besar tentu bisa terjadi," ujarnya.

Tindakan pemerintah sendiri, dikatakan Anwar, sudah sesuai dan sejalan dengan perintah Allah SWT terkait kebijakan mudik di tengah wabah.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Mudik LebaranAngkutan UmumIndonesiacoronavirus coronaJoko WidodoCovid-19
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved