Pemerintah Resmi Blokir Ponsel BM, Berikut Cara Cek Nomor IMEI Pakai Kartu Telkomsel dan XL
Jika nomor IMEI belum terdaftar di Kemenperin, ponsel Anda berpotensi diblokir alias tidak bisa terhubung dengan jaringan operator seluler Indonesia.
Editor: Ika Putri Bramasti
Artinya, pengguna yang sudah menggunakan ponsel BM sebelum 18 April tak akan merasakan perubahan apa pun.
Dengan diterapkannya peraturan ini, pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk membeli perangkat smartphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang legal atau resmi di Tanah Air.

PENGECUALIAN
Seperti dikutip dari Kompas.com (17/4/2020) pemerintah juga tak serta merta melarang pembelian ponsel dari luar negeri.
Jika terpaksa untuk membeli ponsel di luar negeri, pemerintah hanya mengizinkan untuk membawa masuk maksimal dua perangkat setiap orangnya.
Adapun ponsel yang dibawa masuk (hand carry) dengan harga minimal 500 dollar AS (sekitar Rp 7 juta) akan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain pajak, ponsel yang dibawa dari luar negeri itu juga wajib didaftarkan IMEI-nya di bandara setempat agar bisa dipakai sebagaimana mestinya.
Tidak berlaku untuk laptop Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI.
Dan perlu diketahui regulasi ini hanya berlaku untuk perangkat HKT atau Handphone, Tablet, dan Komputer Genggam.
Namun istilah "komputer genggam" pada regulasi tersebut bukan mengarah pada perangkat laptop, melainkan alat point of sale (POS).
Di mana perangkat genggam itu biasanya menggunakan sim card, seperti alat pembayaran dan alat pemindai harga di supermarket. (Tribunstyle.com/Candra)
BACA JUGA :
• Ponsel BM yang Dibeli & Tak Terdaftar IMEI di Kemenperin Setelah 18 April Bakal Tak Bisa Digunakan
• Uji Coba Pemblokiran IMEI Ponsel Ilegal Dilakukan Hari Ini, Bagaimana Nasib Handphone BM?