Pemerintah Resmi Blokir Ponsel BM, Berikut Cara Cek Nomor IMEI Pakai Kartu Telkomsel dan XL
Jika nomor IMEI belum terdaftar di Kemenperin, ponsel Anda berpotensi diblokir alias tidak bisa terhubung dengan jaringan operator seluler Indonesia.
Editor: Ika Putri Bramasti
"Bisa untuk cek dan registrasi, Termasuk pelanggan lama juga bisa cek status IMEI-nya di sini" ujar Tri Wahyuningsih, Head of Corcomm XL Axiata dihubungi KompasTekno, Sabtu (18/4/2020).
Sementara perwakilan Telkomsel yang dihubungi KompasTekno juga membenarkan fitur tersebut sudah ada sejak lama. Namun fitur USSD *337*1# milik Telkomsel hanya bisa dipakai untuk mengecek saja.
"Nggak (tidak untuk registrasi), (kalau) register harusnya secara sistem, pas SIM card masuk HP, dan HP dinyalakan, sudah otomatis terdaftar," ujar juru bicara Telkomsel.
Ponsel ilegal atau BM yang sudah terhubung dengan operator seluler sebelum 18 April memang dimasukkan dalam daftar putih (whitelist) Kementerian Perindustrian, sehingga tidak akan diblokir begitu aturan ini berlaku.
Cara lain, untuk mengecek IMEI ponsel sudah terdaftar atau belum, bisa melalui situs resmi Kemenperin di tautan berikut ini.
Caranya, cek nomor IMEI ponsel dengan menekan USSD *#06# di tombol dialer. Nomor IMEI perangkat akan muncul. Salin dan masukkan nomor tersebut di situs Kemenperin untuk mengeceknya. (Kompas.com/Reska K. Nistanto).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Blokir Ponsel BM Dimulai, Telkomsel dan XL Punya Fitur Cek Status IMEI "

Siap-siap Mulai Sabtu Ponsel BM Tak Bisa Dipakai Lagi, Cek IMEI-mu Ilegal Atau Tidak? Begini Caranya
Pemerintah mulai menerapkan regulasi pemblokiran ponsel black market (BM) melalui IMEI pada Sabtu (18/4/2020).
Hal itu berkaitan dengan ditandatangani oleh tiga kementerian pada akhir 2019 tahun lalu.
Regulasi ini dibuat dengan melibatkan tiga kementerian, yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Pemblokiran ponsel BM melalui nomer IMEI ini sejatinya tidak serta merta diberlakukan begitu saja oleh pemerintah.
Melainkan sebelumnya pemerintah sudah menyosialisasikan terlebih dahulu selama beberapa bulan terakhir.
Faktanya sosialisasi dilakukan selama enam bulan terakhir, dan kini Kemenkominfo kemudian memutuskan untuk memblokir ponsel ilegal.
• Ponsel Ilegal Siap Diblokir Oleh Pemerintah Lewat IMEI, Ini 4 Perbedaan Ponsel BM dan Resmi
• Simak Keterangan Kemenperin Tentang Pemblokiran IMEI Ponsel Impor, Ini 5 Alasan yang Diberikan

Metode yang dilakukan oleh Kemenkominfo dalam pemblokiran menggunakan mekanisme whitelist.