Breaking News:

Pemerintah Resmi Blokir Ponsel BM, Berikut Cara Cek Nomor IMEI Pakai Kartu Telkomsel dan XL

Jika nomor IMEI belum terdaftar di Kemenperin, ponsel Anda berpotensi diblokir alias tidak bisa terhubung dengan jaringan operator seluler Indonesia.

The Inquirer
Pemerintah Resmi Blokir Ponsel BM 

TRIBUNSTYLE.COM - Sabtu (18/4/2020), pemerintah menerapkan regulasi pemblokiran ponsel black market (BM) melalui IMEI.

Regulasi ini dibuat dengan melibatkan tiga kementerian, yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

IMEI yang tidak terdaftar pada mesin identifikasi, akan diblokir oleh operator seluler, sehingga ponsel tidak akan dapat digunakan.

Deretan nomor 14 digit yang tertanam pada perangkat ponsel itu kini menjadi penentu, apakah suatu ponsel termasuk dalam kategori ilegal (black market/BM).

Jika nomor IMEI  dianggap belum terdaftar di Kemenperin, ponsel Anda berpotensi diblokir alias tidak bisa terhubung dengan jaringan operator seluler Indonesia.

 Ponsel BM yang Dibeli & Tak Terdaftar IMEI di Kemenperin Setelah 18 April Bakal Tak Bisa Digunakan

 Uji Coba Pemblokiran IMEI Ponsel Ilegal Dilakukan Hari Ini, Berikut Cara Mengecek IMEI Ponsel Kamu

Ilustrasi cek IMEI handphone
Ilustrasi cek IMEI handphone (imeiunlocksim.com)

Aturan blokir ponsel ilegal (BM) berdasarkan IMEI memang sudah mulai diberlakukan pada 18 April 2020 ini.

Pengguna bisa melakukan cek IMEI di situs Kemenperin.

Laman ini akan menampilkan informasi ponsel Anda sudah terdaftar atau belum.

Selain itu, pelanggan operator seluler juga pun kini bisa mengecek apakah IMEI di ponselnya sudah terdaftar atau belum.

Dua operator seluler di Indonesia, Telkomsel dan XL Axiata memberikan fitur USSD khusus, apakah IMEI di ponselnya sudah terdaftar atau belum, atau sudah sesuai dengan peratutan yang berlaku.

Untuk mengeceknya, pelanggan Telkomsel cukup menekan USSD *337*1# dari menu dial telepon, sementara pelanggan XL Axiata bisa menekan USSD *123*817#.

Untuk pengguna Telkomsel, setelah menekan *337#, pilih menu Checking IMEI. Kemudian akan muncul pesan "Terima kasih permintaan Anda sedang diproses.".

Jika IMEI ponsel Anda sudah terdaftar, Anda akan mendapat SMS berisi pesan " Imei yang Anda gunakan saat ini sudah benar dan sesuai dengan peraturan berlaku".

Sedangkan untuk pengguna XL, setelah menekan *123*817# pilih menu Imei Registrasi. Selanjutnya, Anda akan menerima SMS dengan pesan "IMEI dan Nomor Anda sudah terdaftar. Pastikan Nomor Anda selalu aktif dengan IMEI ini".

Fitur pengecekan dari Telkomsel dan XL ini sebenarnya sudah disediakan dari lama, sebelum aturan blokir ponsel BM lewat IMEI dibuat.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
pemblokiran IMEI ponsel ilegal telah dimulaiIMEIponselTelkomsel
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved