Pemerintah Resmi Blokir Ponsel BM, Berikut Cara Cek Nomor IMEI Pakai Kartu Telkomsel dan XL
Jika nomor IMEI belum terdaftar di Kemenperin, ponsel Anda berpotensi diblokir alias tidak bisa terhubung dengan jaringan operator seluler Indonesia.
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - Sabtu (18/4/2020), pemerintah menerapkan regulasi pemblokiran ponsel black market (BM) melalui IMEI.
Regulasi ini dibuat dengan melibatkan tiga kementerian, yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
IMEI yang tidak terdaftar pada mesin identifikasi, akan diblokir oleh operator seluler, sehingga ponsel tidak akan dapat digunakan.
Deretan nomor 14 digit yang tertanam pada perangkat ponsel itu kini menjadi penentu, apakah suatu ponsel termasuk dalam kategori ilegal (black market/BM).
Jika nomor IMEI dianggap belum terdaftar di Kemenperin, ponsel Anda berpotensi diblokir alias tidak bisa terhubung dengan jaringan operator seluler Indonesia.
• Ponsel BM yang Dibeli & Tak Terdaftar IMEI di Kemenperin Setelah 18 April Bakal Tak Bisa Digunakan
• Uji Coba Pemblokiran IMEI Ponsel Ilegal Dilakukan Hari Ini, Berikut Cara Mengecek IMEI Ponsel Kamu

Aturan blokir ponsel ilegal (BM) berdasarkan IMEI memang sudah mulai diberlakukan pada 18 April 2020 ini.
Pengguna bisa melakukan cek IMEI di situs Kemenperin.
Laman ini akan menampilkan informasi ponsel Anda sudah terdaftar atau belum.
Selain itu, pelanggan operator seluler juga pun kini bisa mengecek apakah IMEI di ponselnya sudah terdaftar atau belum.
Dua operator seluler di Indonesia, Telkomsel dan XL Axiata memberikan fitur USSD khusus, apakah IMEI di ponselnya sudah terdaftar atau belum, atau sudah sesuai dengan peratutan yang berlaku.
Untuk mengeceknya, pelanggan Telkomsel cukup menekan USSD *337*1# dari menu dial telepon, sementara pelanggan XL Axiata bisa menekan USSD *123*817#.
Untuk pengguna Telkomsel, setelah menekan *337#, pilih menu Checking IMEI. Kemudian akan muncul pesan "Terima kasih permintaan Anda sedang diproses.".
Jika IMEI ponsel Anda sudah terdaftar, Anda akan mendapat SMS berisi pesan " Imei yang Anda gunakan saat ini sudah benar dan sesuai dengan peraturan berlaku".
Sedangkan untuk pengguna XL, setelah menekan *123*817# pilih menu Imei Registrasi. Selanjutnya, Anda akan menerima SMS dengan pesan "IMEI dan Nomor Anda sudah terdaftar. Pastikan Nomor Anda selalu aktif dengan IMEI ini".
Fitur pengecekan dari Telkomsel dan XL ini sebenarnya sudah disediakan dari lama, sebelum aturan blokir ponsel BM lewat IMEI dibuat.
"Bisa untuk cek dan registrasi, Termasuk pelanggan lama juga bisa cek status IMEI-nya di sini" ujar Tri Wahyuningsih, Head of Corcomm XL Axiata dihubungi KompasTekno, Sabtu (18/4/2020).
Sementara perwakilan Telkomsel yang dihubungi KompasTekno juga membenarkan fitur tersebut sudah ada sejak lama. Namun fitur USSD *337*1# milik Telkomsel hanya bisa dipakai untuk mengecek saja.
"Nggak (tidak untuk registrasi), (kalau) register harusnya secara sistem, pas SIM card masuk HP, dan HP dinyalakan, sudah otomatis terdaftar," ujar juru bicara Telkomsel.
Ponsel ilegal atau BM yang sudah terhubung dengan operator seluler sebelum 18 April memang dimasukkan dalam daftar putih (whitelist) Kementerian Perindustrian, sehingga tidak akan diblokir begitu aturan ini berlaku.
Cara lain, untuk mengecek IMEI ponsel sudah terdaftar atau belum, bisa melalui situs resmi Kemenperin di tautan berikut ini.
Caranya, cek nomor IMEI ponsel dengan menekan USSD *#06# di tombol dialer. Nomor IMEI perangkat akan muncul. Salin dan masukkan nomor tersebut di situs Kemenperin untuk mengeceknya. (Kompas.com/Reska K. Nistanto).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Blokir Ponsel BM Dimulai, Telkomsel dan XL Punya Fitur Cek Status IMEI "

Siap-siap Mulai Sabtu Ponsel BM Tak Bisa Dipakai Lagi, Cek IMEI-mu Ilegal Atau Tidak? Begini Caranya
Pemerintah mulai menerapkan regulasi pemblokiran ponsel black market (BM) melalui IMEI pada Sabtu (18/4/2020).
Hal itu berkaitan dengan ditandatangani oleh tiga kementerian pada akhir 2019 tahun lalu.
Regulasi ini dibuat dengan melibatkan tiga kementerian, yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Pemblokiran ponsel BM melalui nomer IMEI ini sejatinya tidak serta merta diberlakukan begitu saja oleh pemerintah.
Melainkan sebelumnya pemerintah sudah menyosialisasikan terlebih dahulu selama beberapa bulan terakhir.
Faktanya sosialisasi dilakukan selama enam bulan terakhir, dan kini Kemenkominfo kemudian memutuskan untuk memblokir ponsel ilegal.
• Ponsel Ilegal Siap Diblokir Oleh Pemerintah Lewat IMEI, Ini 4 Perbedaan Ponsel BM dan Resmi
• Simak Keterangan Kemenperin Tentang Pemblokiran IMEI Ponsel Impor, Ini 5 Alasan yang Diberikan

Metode yang dilakukan oleh Kemenkominfo dalam pemblokiran menggunakan mekanisme whitelist.
Di mana diketahui skema pemblokiran whitelist menerapkan mekanisme "normally off".
Kondisi tersebut secara teknik berjalan hanya ponsel dengan IMEI legal atau terdaftar saja yang masih bisa digunakan.
Seperti diketahui sebelumnya metode whitelist bertujuan agar konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak.
Hal ini bisa dilakukan sebelum membeli ponsel lebih baik dicek dahulu apakah IMEI ponselnya ilegal atau tida sebelum dibawa pulang.
Apabila ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian maka tidak akan bisa nyambung ke jaringan.
Nah untuk mengetahui bagaimana IMEI ponsel ilegal atau tidak beberapa cara berikut harus dilakukan.
CARA CEK LEGALITAS IMEI
Untuk dapat mengetahui legalitas ponsel, pengecekan dapat dilakukan melalui halaman imei.kemenperin.go.id.
Kemudian setelah masuk laman tersebut input nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.
Jika terdaftar, maka ponsel akan dapat terhubung dengan jaringan seluler dan dapat digunakan.
Jika tidak, maka ponsel tidak dapat terhubung ke jaringan seluler.
Namun jangan khawatir jika IMEI ponsel kita terlanjur masuk dalam daftar ilegal.
Sebab ponsel BM yang aktif sebelum 18 April masih bisa digunakan.
Dan ponsel BM yang sudah aktif atau pernah digunakan dengan kartu SIM sebelum tanggal 18 April 2020 masih akan tetap berjalan normal.
Peraturan ini hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah 18 April 2020 saja.
Artinya, pengguna yang sudah menggunakan ponsel BM sebelum 18 April tak akan merasakan perubahan apa pun.
Dengan diterapkannya peraturan ini, pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk membeli perangkat smartphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang legal atau resmi di Tanah Air.

PENGECUALIAN
Seperti dikutip dari Kompas.com (17/4/2020) pemerintah juga tak serta merta melarang pembelian ponsel dari luar negeri.
Jika terpaksa untuk membeli ponsel di luar negeri, pemerintah hanya mengizinkan untuk membawa masuk maksimal dua perangkat setiap orangnya.
Adapun ponsel yang dibawa masuk (hand carry) dengan harga minimal 500 dollar AS (sekitar Rp 7 juta) akan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain pajak, ponsel yang dibawa dari luar negeri itu juga wajib didaftarkan IMEI-nya di bandara setempat agar bisa dipakai sebagaimana mestinya.
Tidak berlaku untuk laptop Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI.
Dan perlu diketahui regulasi ini hanya berlaku untuk perangkat HKT atau Handphone, Tablet, dan Komputer Genggam.
Namun istilah "komputer genggam" pada regulasi tersebut bukan mengarah pada perangkat laptop, melainkan alat point of sale (POS).
Di mana perangkat genggam itu biasanya menggunakan sim card, seperti alat pembayaran dan alat pemindai harga di supermarket. (Tribunstyle.com/Candra)
BACA JUGA :
• Ponsel BM yang Dibeli & Tak Terdaftar IMEI di Kemenperin Setelah 18 April Bakal Tak Bisa Digunakan
• Uji Coba Pemblokiran IMEI Ponsel Ilegal Dilakukan Hari Ini, Bagaimana Nasib Handphone BM?