Breaking News:

Pemerintah Resmi Blokir Ponsel BM, Berikut Cara Cek Nomor IMEI Pakai Kartu Telkomsel dan XL

Jika nomor IMEI belum terdaftar di Kemenperin, ponsel Anda berpotensi diblokir alias tidak bisa terhubung dengan jaringan operator seluler Indonesia.

The Inquirer
Pemerintah Resmi Blokir Ponsel BM 

Di mana diketahui skema pemblokiran whitelist menerapkan mekanisme "normally off".

Kondisi tersebut secara teknik berjalan hanya ponsel dengan IMEI legal atau terdaftar saja yang masih bisa digunakan.

Seperti diketahui sebelumnya metode whitelist bertujuan agar konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak.

Hal ini bisa dilakukan sebelum membeli ponsel lebih baik dicek dahulu apakah IMEI ponselnya ilegal atau tida sebelum dibawa pulang.

Apabila ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian maka tidak akan bisa nyambung ke jaringan.

Nah untuk mengetahui bagaimana IMEI ponsel ilegal atau tidak beberapa cara berikut harus dilakukan.

CARA CEK LEGALITAS IMEI

Untuk dapat mengetahui legalitas ponsel, pengecekan dapat dilakukan melalui halaman imei.kemenperin.go.id.

Kemudian setelah masuk laman tersebut input nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.

Jika terdaftar, maka ponsel akan dapat terhubung dengan jaringan seluler dan dapat digunakan.

Jika tidak, maka ponsel tidak dapat terhubung ke jaringan seluler.

Namun jangan khawatir jika IMEI ponsel kita terlanjur masuk dalam daftar ilegal. 

Sebab ponsel BM yang aktif sebelum 18 April masih bisa digunakan.

Dan ponsel BM yang sudah aktif atau pernah digunakan dengan kartu SIM sebelum tanggal 18 April 2020 masih akan tetap berjalan normal.

Peraturan ini hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah 18 April 2020 saja.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
pemblokiran IMEI ponsel ilegal telah dimulaiIMEIponselTelkomsel
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved