Breaking News:

Kasus Ikan Asin

Fairuz A Rafiq Ucap Syukur Trio Ikan Asin Divonis Bersalah, Minta Tak Ada Lagi Pengganggu Hidupnya

Fairuz A Rafiq beri komentar atas putusan hakim di kasus ikan asin yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami.

Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Delta Lidina Putri
Kolase TribunStyle (instagram @fairuzarafiq, kompas.com- Revi C Rantung)
Fairuz A Rafiq, Sonny Septian, Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar. 

Kabar vonis hukuman pada Galih Ginanjar disampaikan kuasa hukum Galih Ginanjar, Sugiarto.

Dikutip dari kanal YouTube Beepdo 'Galih Ginanjar Divonis 2 Tahun 4 Bulan, Pengacara Putuskan Banding' Senin (13/04/2020).

"Tuntutan Galih 3 tahun 6 bulan dan divonis oleh hakim 2 tahun 4 bulan," ujarnya.

Hasil tersebut membuat suami Barbie Kumalasari kecewa.

"Galih Ginanjar divonis 1 tahun 2 bulan lebih rendah daripada tuntutan jaksa tetapi bagi kami masih tidak memuaskan," lanjutnya.

Meski pihaknya mengatakan akan berpikir kembali untuk langkah selanjutnya.

Namun Galih Ginanjar dan kuasa hukum sudah siap untuk melakukan banding.

Galih Ginanjar dan kuasa hukum di persidangan kasus 'ikan asin' Senin (30/03/2020).
Galih Ginanjar dan kuasa hukum di persidangan kasus 'ikan asin' Senin (30/03/2020). (YouTube KH Infotainment)

"Secara formalitas kami bilang masih pikir-pikir.

Tapi secara rasionalitas kami sudah punya sikap untuk banding melalui pengadilan tinggi Jakarta," ujar Sugiarto.

Pihaknya memiliki waktu satu minggu untuk menanggapi putusan sidang.

"Sesuai undang-undang kami memiliki hak satu minggu untuk menyatakan hak kami melakukan banding.

Tapi untuk menyatakan memori banding kami punya waktu dua minggu."

Sementara itu dua terdakwa lainnya, Pablo Benua dan Rey Utami dijatuhi hukuman lebih ringan.

Pablo dihukum 1 tahun 8 bulan penjara sementara Rey Utami 1 tahun 4 bulan penjara.

"Sidang putusan Senin, 13 April 2020 dimana tadi kita sudah mendengar dengan jelas oleh para majelis hakim yang mulia tentang putusan terhadap terdakwa satu, Pablo Benua dihukum dengan penjara 1 tahun 8 bulan.

Dan juga kepada terdakwa 2 Rey Utami 1 tahun 4 bulan," ujar Rihat Hutabarat dikutip dari YouTube Beepdo.

Pihak Pablo dan Rey juga sepakat untuk mengambil waktu berpikir apakah akan menerima hasil putusan atau melakukan banding. (TribunStyle.com/Yuliana Kusuma)

 Tayangkan Vlog Ikan Asin, Pihak Pablo Benua & Rey Utami Bantah Ada Kata Bau Ikan Asin & Organ Intim

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Fairuz A Rafiqkasus ikan asinGalih GinanjarPablo BenuaRey Utami
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved