Breaking News:

Kasus Ikan Asin

Fairuz A Rafiq Ucap Syukur Trio Ikan Asin Divonis Bersalah, Minta Tak Ada Lagi Pengganggu Hidupnya

Fairuz A Rafiq beri komentar atas putusan hakim di kasus ikan asin yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami.

Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Delta Lidina Putri
Kolase TribunStyle (instagram @fairuzarafiq, kompas.com- Revi C Rantung)
Fairuz A Rafiq, Sonny Septian, Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar. 

TRIBUNSTYLE.C0M - Fairuz A Rafiq beri komentar atas putusan hakim di kasus ikan asin yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami.

Kasus ikan asin yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami sampai pada sidang putusan yang digelar secara online, Senin (13/04/2020).

Berdasarkan sidang putusan tersebut, ketiganya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan Fairuz A Rafiq.

Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian lantas memberikan tanggapan atas hasil akhir dari kasus mereka.

Dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment 'TANGGAPAN FAIRUZ A RAFIQ TERKAIT HASIL AKHIR TRIO 'IKAN ASIN'' Selasa (14/04/2020).

Galih Ginanjar Kecewa Dihukum Paling Berat di Trio Ikan Asin, Suami Barbie Kumalasari Siap Banding

Tak Ingin Gegabah, Pihak Rey Utami dan Pablo Benua Berpikir Dua Kali Sebelum Ajukan Banding

"Mungkin kebohongan bisa menutupi kebenaran tapi tidak bisa menghilangkannya.

Cuma masalah waktu semua ini terungkap.

Alhamdulillah hari ini Allah membuka semuanya," ujar Sonny.

Suami Fairuz tersebut menegaskan dengan putusan tersebut trio ikan asin terbukti melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

"Dari putusan itu terbukti ada perbuatan yang mereka lakukan yang selama ini mereka sangkal.

Perbuatan yang salah, perbuatan yang melanggar hukum," lanjutnya.

Hasil sidang putusan menyatakan Galih Ginanjar dijatuhi hukuman paling berat dengan 2 tahun 4 bulan penjara.

Sementara itu dua terdakwa lainnya, Pablo Benua dan Rey Utami dijatuhi hukuman lebih ringan.

Pablo dihukum 1 tahun 8 bulan penjara sementara Rey Utami 1 tahun 4 bulan penjara.

Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). ((KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA))

Putusan Kasus Ikan Asin, Pablo Benua Dihukum 1 Tahun 8 Bulan Penjara, Rey Utami Lebih Ringan

Sonny lantas bersyukur dengan hasil sidang tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Fairuz A Rafiqkasus ikan asinGalih GinanjarPablo BenuaRey Utami
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved