Kasus Ikan Asin
Fairuz A Rafiq Ucap Syukur Trio Ikan Asin Divonis Bersalah, Minta Tak Ada Lagi Pengganggu Hidupnya
Fairuz A Rafiq beri komentar atas putusan hakim di kasus ikan asin yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami.
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.C0M - Fairuz A Rafiq beri komentar atas putusan hakim di kasus ikan asin yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami.
Kasus ikan asin yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami sampai pada sidang putusan yang digelar secara online, Senin (13/04/2020).
Berdasarkan sidang putusan tersebut, ketiganya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan Fairuz A Rafiq.
Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian lantas memberikan tanggapan atas hasil akhir dari kasus mereka.
Dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment 'TANGGAPAN FAIRUZ A RAFIQ TERKAIT HASIL AKHIR TRIO 'IKAN ASIN'' Selasa (14/04/2020).
• Galih Ginanjar Kecewa Dihukum Paling Berat di Trio Ikan Asin, Suami Barbie Kumalasari Siap Banding
• Tak Ingin Gegabah, Pihak Rey Utami dan Pablo Benua Berpikir Dua Kali Sebelum Ajukan Banding
"Mungkin kebohongan bisa menutupi kebenaran tapi tidak bisa menghilangkannya.
Cuma masalah waktu semua ini terungkap.
Alhamdulillah hari ini Allah membuka semuanya," ujar Sonny.
Suami Fairuz tersebut menegaskan dengan putusan tersebut trio ikan asin terbukti melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
"Dari putusan itu terbukti ada perbuatan yang mereka lakukan yang selama ini mereka sangkal.
Perbuatan yang salah, perbuatan yang melanggar hukum," lanjutnya.
Hasil sidang putusan menyatakan Galih Ginanjar dijatuhi hukuman paling berat dengan 2 tahun 4 bulan penjara.
Sementara itu dua terdakwa lainnya, Pablo Benua dan Rey Utami dijatuhi hukuman lebih ringan.
Pablo dihukum 1 tahun 8 bulan penjara sementara Rey Utami 1 tahun 4 bulan penjara.

• Putusan Kasus Ikan Asin, Pablo Benua Dihukum 1 Tahun 8 Bulan Penjara, Rey Utami Lebih Ringan
Sonny lantas bersyukur dengan hasil sidang tersebut.
"Alhamdulillah masha Allah hari ini Allah menunjukkan kuasanya, hakim memutuskan mereka bersalah."
Rasa syukur juga disampaikan Fairuz A Rafiq selaku pelapor dan korban.
"Alhamdulillah atas izin Allah, karena segala sesuatu tidak akan bisa bergerak tanpa izin Allah, mereka dinyatakan bersalah," kata Fairuz.
Fairuz A Rafiq lantas mengucapkan terima kasih pada kepolisian, kejaksaan dan orang-orang yang terus mendukungnya.
"Terima kasih pihak kepolisian, terima kasih pihak pengadilan, terima kasih kepada banyak orang yang mensupport saya selama ini.
Semoga kebaikan kalian semua dibalas oleh Allah SWT," kata Fairuz A Rafiq.
• Sidang Putusan Kasus Ikan Asin Digelar via Teleconference, Kuasa Hukum Ungkap Nasib Galih Ginanjar
Dirinya berharap tidak ada lagi orang yang mengganggu kehidupan rumah tangganya.
"Semoga permasalahan yang kita hadapi cukup sampai disini.
Nggak ada orang-orang yang mengganggu kehidupan kita," ujarnya.
Sonny berharap dengan adanya kasus ini tidak ada lagi korban-korban lainnya seperti yang dialami sang istri.
"Hari ini keadilan bagi istri saya ditegakkan semuanya.
Semoga ke depannya tidak ada Fairuz-Fairuz yang lain," ujarnya.
Menanggapi hasil putusan sidang, Sonny Septian mengatakan hasil tersebut merupakan hasil terbaik bagi mereka.
"Dari awal kasus ini apapun yang terjadi kita sama-sama yakin itu yang terbaik untuk kita," kata Sonny. (TribunStyle.com/Yuliana Kusuma)

Galih Ginanjar Kecewa Dihukum Paling Berat di Trio Ikan Asin, Suami Barbie Kumalasari Siap Banding
Kabar vonis hukuman pada Galih Ginanjar disampaikan kuasa hukum Galih Ginanjar, Sugiarto.
Dikutip dari kanal YouTube Beepdo 'Galih Ginanjar Divonis 2 Tahun 4 Bulan, Pengacara Putuskan Banding' Senin (13/04/2020).
"Tuntutan Galih 3 tahun 6 bulan dan divonis oleh hakim 2 tahun 4 bulan," ujarnya.
Hasil tersebut membuat suami Barbie Kumalasari kecewa.
"Galih Ginanjar divonis 1 tahun 2 bulan lebih rendah daripada tuntutan jaksa tetapi bagi kami masih tidak memuaskan," lanjutnya.
Meski pihaknya mengatakan akan berpikir kembali untuk langkah selanjutnya.
Namun Galih Ginanjar dan kuasa hukum sudah siap untuk melakukan banding.

"Secara formalitas kami bilang masih pikir-pikir.
Tapi secara rasionalitas kami sudah punya sikap untuk banding melalui pengadilan tinggi Jakarta," ujar Sugiarto.
Pihaknya memiliki waktu satu minggu untuk menanggapi putusan sidang.
"Sesuai undang-undang kami memiliki hak satu minggu untuk menyatakan hak kami melakukan banding.
Tapi untuk menyatakan memori banding kami punya waktu dua minggu."
Sementara itu dua terdakwa lainnya, Pablo Benua dan Rey Utami dijatuhi hukuman lebih ringan.
Pablo dihukum 1 tahun 8 bulan penjara sementara Rey Utami 1 tahun 4 bulan penjara.
"Sidang putusan Senin, 13 April 2020 dimana tadi kita sudah mendengar dengan jelas oleh para majelis hakim yang mulia tentang putusan terhadap terdakwa satu, Pablo Benua dihukum dengan penjara 1 tahun 8 bulan.
Dan juga kepada terdakwa 2 Rey Utami 1 tahun 4 bulan," ujar Rihat Hutabarat dikutip dari YouTube Beepdo.
Pihak Pablo dan Rey juga sepakat untuk mengambil waktu berpikir apakah akan menerima hasil putusan atau melakukan banding. (TribunStyle.com/Yuliana Kusuma)
• Tayangkan Vlog Ikan Asin, Pihak Pablo Benua & Rey Utami Bantah Ada Kata Bau Ikan Asin & Organ Intim