Breaking News:

Kasus Ikan Asin

Putusan Kasus Ikan Asin, Pablo Benua Dihukum 1 Tahun 8 Bulan Penjara, Rey Utami Lebih Ringan

Berikut hasil sidang putusan kasus 'ikan asin' yang menjerat Pablo Benua dan Rey Utami.

Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Amirul Muttaqin
Kolase TribunStyle (YouTube Warta Hot)
Pablo Benua, Rey Utami dan Fairuz A Rafiq 

TRIBUNSTYLE.COM - Berikut hasil sidang putusan kasus 'ikan asin' yang menjerat Pablo Benua dan Rey Utami.

Kasus ikan asin yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami sampai pada sidang putusan yang digelar secara online, Senin (13/04/2020).

Berdasarkan sidang putusan tersebut, Pablo Benua dan Rey Utami dijatuhi hukuman berbeda.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum keduanya, Rihat Hutabarat.

Dikutip dari kanal YouTube Beepdo 'Galih Ginanjar, Rey Utami, Pablo Benua Divonis Hakim dengan Hukuman Berbeda, Apa Kata Pengacara?' Senin (13/04/2020).

Reaksi Trio Ikan Asin Soal Tuntutan: Galih Ginanjar Pasrah, Pablo Benua & Rey Utami Siapkan Pledoi

Tayangkan Vlog Ikan Asin, Pihak Pablo Benua & Rey Utami Bantah Ada Kata Bau Ikan Asin & Organ Intim

"Sidang putusan Senin, 13 April 2020 dimana tadi kita sudah mendengar dengan jelas oleh para majelis hakim yang mulia tentang putusan terhadap terdakwa satu, Pablo Benua dihukum dengan penjara 1 tahun 8 bulan," ujarnya.

Sementara itu hukuman Rey Utami lebih ringan, yakni 1 tahun 4 bulan penjara.

"Dan juga kepada terdakwa 2 Rey Utami 1 tahun 4 bulan," lanjut Rihat.

Majelis hakim memutuskan Rey Utami dan Pablo Benua terbukti melakukan tindak pidana yang dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq.

"Dengan dasar pertimbangan menurut majelis hakim yang mulia, bahwa terdakwa 1, terdakwa 2 telah terbukti melakukan tindakan pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum," tambah Rihat.

Keduanya meminta waktu untuk mempertimbangkan apa langkah selanjutnya yang akan di tempuh.

"Kami sebagai kuasa hukum 1, kuasa hukum 2 tadi telah komunikasi untuk sikap ke depan kami akan berpikir dulu dalam satu minggu ini," ujar Rihat.

Pada sidang tersebut, Rey Utami dan Pablo mengikuti sidang secara online di rumah tahanan (rutan) karena wabah Covid-19.

"Apa banding, apa kita terima putusan ini, itu akan kami pertimbangkan.

Nanti setelah kita bertemu langsung dengan klien saya Pablo dan Rey untuk menyatakan sikap.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
kasus ikan asinPablo BenuaRey UtamiGalih GinanjarFairuz A Rafiqvonis kasus ikan asin
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved