Breaking News:

Kasus Ikan Asin

Galih Ginanjar Kecewa Dihukum Paling Berat di Trio Ikan Asin, Suami Barbie Kumalasari Siap Banding

Berikut hasil sidang putusan kasus 'ikan asin' yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami.

Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: vega dhini lestari
Kolase TribunStyle (youtube sctv, warta hot/ tribunnews-Bayu Indra Permana)
Fairuz A Rafiq, Sonny Septian, Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar. 

TRIBUNSTYLE.COM - Berikut hasil sidang putusan kasus 'ikan asin' yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami.

Kasus ikan asin yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami sampai pada sidang putusan yang digelar secara online, Senin (13/04/2020).

Berdasarkan sidang putusan tersebut, ketiganya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan Fairuz A Rafiq.

Galih Ginanjar dijatuhi hukuman paling berat dengan 2 tahun 4 bulan penjara.

Kabar tersebut disampaikan kuasa hukum Galih Ginanjar, Sugiarto.

Dikutip dari kanal YouTube Beepdo 'Galih Ginanjar Divonis 2 Tahun 4 Bulan, Pengacara Putuskan Banding' Senin (13/04/2020).

Jelang Putusan Kasus Ikan Asin, Pihak Galih Ginanjar Optimis Bebas & Sebut Ada Cacat Hukum

Tayangkan Vlog Ikan Asin, Pihak Pablo Benua & Rey Utami Bantah Ada Kata Bau Ikan Asin & Organ Intim

"Tuntutan Galih 3 tahun 6 bulan dan divonis oleh hakim 2 tahun 4 bulan," ujarnya.

Hasil tersebut membuat suami Barbie Kumalasari kecewa.

"Galih Ginanjar divonis 1 tahun 2 bulan lebih rendah daripada tuntutan jaksa tetapi bagi kami masih tidak memuaskan," lanjutnya.

Meski pihaknya mengatakan akan berpikir kembali untuk langkah selanjutnya.

Namun Galih Ginanjar dan kuasa hukum sudah siap untuk melakukan banding.

Galih Ginanjar dan kuasa hukum di persidangan kasus 'ikan asin' Senin (30/03/2020).
Galih Ginanjar dan kuasa hukum di persidangan kasus 'ikan asin' Senin (30/03/2020). (YouTube KH Infotainment)

 

"Secara formalitas kami bilang masih pikir-pikir.

Tapi secara rasionalitas kami sudah punya sikap untuk banding melalui pengadilan tinggi Jakarta," ujar Sugiarto.

Pihaknya memiliki waktu satu minggu untuk menanggapi putusan sidang.

"Sesuai undang-undang kami memiliki hak satu minggu untuk menyatakan hak kami melakukan banding.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Galih GinanjarPablo BenuaRey Utamiberita terbaru kasus trio ikan asin di penjara
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved