Kasus Ikan Asin
Galih Ginanjar Kecewa Dihukum Paling Berat di Trio Ikan Asin, Suami Barbie Kumalasari Siap Banding
Berikut hasil sidang putusan kasus 'ikan asin' yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami.
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: vega dhini lestari
TRIBUNSTYLE.COM - Berikut hasil sidang putusan kasus 'ikan asin' yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami.
Kasus ikan asin yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami sampai pada sidang putusan yang digelar secara online, Senin (13/04/2020).
Berdasarkan sidang putusan tersebut, ketiganya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan Fairuz A Rafiq.
Galih Ginanjar dijatuhi hukuman paling berat dengan 2 tahun 4 bulan penjara.
Kabar tersebut disampaikan kuasa hukum Galih Ginanjar, Sugiarto.
Dikutip dari kanal YouTube Beepdo 'Galih Ginanjar Divonis 2 Tahun 4 Bulan, Pengacara Putuskan Banding' Senin (13/04/2020).
• Jelang Putusan Kasus Ikan Asin, Pihak Galih Ginanjar Optimis Bebas & Sebut Ada Cacat Hukum
• Tayangkan Vlog Ikan Asin, Pihak Pablo Benua & Rey Utami Bantah Ada Kata Bau Ikan Asin & Organ Intim
"Tuntutan Galih 3 tahun 6 bulan dan divonis oleh hakim 2 tahun 4 bulan," ujarnya.
Hasil tersebut membuat suami Barbie Kumalasari kecewa.
"Galih Ginanjar divonis 1 tahun 2 bulan lebih rendah daripada tuntutan jaksa tetapi bagi kami masih tidak memuaskan," lanjutnya.
Meski pihaknya mengatakan akan berpikir kembali untuk langkah selanjutnya.
Namun Galih Ginanjar dan kuasa hukum sudah siap untuk melakukan banding.

"Secara formalitas kami bilang masih pikir-pikir.
Tapi secara rasionalitas kami sudah punya sikap untuk banding melalui pengadilan tinggi Jakarta," ujar Sugiarto.
Pihaknya memiliki waktu satu minggu untuk menanggapi putusan sidang.
"Sesuai undang-undang kami memiliki hak satu minggu untuk menyatakan hak kami melakukan banding.