Gonjang-ganjing Aturan PSBB, DKI Jakarta Tetap Larang Ojek Online Angkut Penumpang
Gonjang-ganjing aturan PSBB terkait ojek online, Pemerintah DKI Jakarta tetap larang ojol angkut penumpang.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: vega dhini lestari
Namun, Pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang dan tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.
"Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,” terang Adita pada Sabtu (11/4/2020)
Sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19.
"Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan," tambah Adita.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
• Kabar Penumpang yang Tipu Driver Ojol Mulyono, Setelah Tertangkap Penipunya Dikarantina Covid-19
• Berjalan 4 Hari, Ternyata PSBB di DKI Jakarta Masih Belum Optimal, Simak 33 Titik Pemeriksaan Polisi