Breaking News:

Gonjang-ganjing Aturan PSBB, DKI Jakarta Tetap Larang Ojek Online Angkut Penumpang

Gonjang-ganjing aturan PSBB terkait ojek online, Pemerintah DKI Jakarta tetap larang ojol angkut penumpang.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: vega dhini lestari
Tribunnews.com
Ilustrasi ojek online mengangkut barang. 

TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan kembali, sepeda motor berbasis aplikasi atau ojek online (ojol) hanya untuk mengangkut barang selama PSBB.

Dilansir dari Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menjelaskan bahwa aturan bagi ojek online selama PBB akan tetap merujuk ke peraturan Menteri Kesehatan.

"Untuk itu, kami akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan motor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi tapi tidak untuk mengangkut penumpang dan ini nanti akan ditegakan aturannya," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/4/2020).

Sebelumnya, aturan terkait ojek online selama PSBB sempat ambigu.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi memperbolehkan ojek online untuk angkut penumpang pada masa PSBB.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Menyusul DKI Jakarta dan Bodebek, Tangerang Raya akan Mulai Berlakukan PSBB 18 April 2020

8 Daerah yang Telah Disetujui Menkes untuk Terapkan Status PSBB Menyusul DKI Jakarta

Ilustrasi ojek online angkut penumpang.
Ilustrasi ojek online angkut penumpang. (Instagram/grabid)

Sebagai informasi, Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan pada Kamis (9/4/2020) lalu.

Terkait dengan diperbolehkannya ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang tertuang pada Pasal 11.

Pada huruf (c), disebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaanya hanya berlaku untuk pengangkutan barang.

Namun, bunyi Pasal 11 huruf (c) itu kemudian ditepis oleh bunyi poin berikutnya.

Pada Pasal 11 huruf (d), dijelaskan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang asal memenuhi sejumlah syarat terkait protokol kesehatan.

Adapun sejumlah ketentuan agar ojek online diperbolehkan untuk mengangkut penumpang jika memenuhi:

1. aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;

2. melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan;

3. menggunakan masker dan sarung tangan; dan

4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Aturan PSBB yang Ambigu

Aturan tersebut berbeda dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta

Pada aturan Pergub tersebut, pembatasan ojek online tertuang pada Pasal 18 ayat (6).

Pasal itu menyebutkan angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Tidak ada pasal lain yang mengatur pengecualian pembatasan ojek online sehingga memperbolehkannya untuk membawa penumpang.

Ketentuan yang ambigu terkait ojek online selama PSBB ini sempat membuat bingung berbagai pihak.

Namun penegasan Anies menjadi jelas bahwa yang berlaku di Jakarta adalah Peraturan Menteri Kesehatan, yaitu bahwa ojol hanya boleh mengangkut barang selama PSBB.

Polda Metro Jaya juga telah menegaskan, polisi akan mengikuti aturan yang yang terbitkan Anies terkait ojol selama PSBB.

"Pergub harus sesuai dengan rujukan, maka kami mengatur ojek online sesuai pedoman pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020," kata Anies.

Terkait hal ini, Anies Baswedan juga sempat menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta sebenarnya ingin ojek online tetap bisa mengangkut penumpang.

Namun, Anies mengatakan bahwa hal tersebut akan bertentangan dengan Permenkes tersebut.

Gojek dan penumpangnya.
Gojek dan penumpangnya. (Instagram/gojekindonesia)

Alasan Kemenhub Memperbolehkan Ojek Online Bawa Penumpang

Dilansir dari situs setkab.go.id, juru bicara Kemenhub, Adita Irawati memberikan penjelasan terkait aturan ojek online.

Menurut Adita, Permenhub ini dibuat berdasarkan kondisi riil saat ini.

Namun, Pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang dan tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.

"Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,” terang Adita pada Sabtu (11/4/2020)

Sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19.

"Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan," tambah Adita.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

Kabar Penumpang yang Tipu Driver Ojol Mulyono, Setelah Tertangkap Penipunya Dikarantina Covid-19

Berjalan 4 Hari, Ternyata PSBB di DKI Jakarta Masih Belum Optimal, Simak 33 Titik Pemeriksaan Polisi

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Berita PSBB di Jakarta Hari IniPSBBojek onlineJakartaAnies Baswedan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved