Gonjang-ganjing Aturan PSBB, DKI Jakarta Tetap Larang Ojek Online Angkut Penumpang
Gonjang-ganjing aturan PSBB terkait ojek online, Pemerintah DKI Jakarta tetap larang ojol angkut penumpang.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: vega dhini lestari
4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Aturan PSBB yang Ambigu
Aturan tersebut berbeda dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta
Pada aturan Pergub tersebut, pembatasan ojek online tertuang pada Pasal 18 ayat (6).
Pasal itu menyebutkan angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Tidak ada pasal lain yang mengatur pengecualian pembatasan ojek online sehingga memperbolehkannya untuk membawa penumpang.
Ketentuan yang ambigu terkait ojek online selama PSBB ini sempat membuat bingung berbagai pihak.
Namun penegasan Anies menjadi jelas bahwa yang berlaku di Jakarta adalah Peraturan Menteri Kesehatan, yaitu bahwa ojol hanya boleh mengangkut barang selama PSBB.
Polda Metro Jaya juga telah menegaskan, polisi akan mengikuti aturan yang yang terbitkan Anies terkait ojol selama PSBB.
"Pergub harus sesuai dengan rujukan, maka kami mengatur ojek online sesuai pedoman pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020," kata Anies.
Terkait hal ini, Anies Baswedan juga sempat menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta sebenarnya ingin ojek online tetap bisa mengangkut penumpang.
Namun, Anies mengatakan bahwa hal tersebut akan bertentangan dengan Permenkes tersebut.

Alasan Kemenhub Memperbolehkan Ojek Online Bawa Penumpang
Dilansir dari situs setkab.go.id, juru bicara Kemenhub, Adita Irawati memberikan penjelasan terkait aturan ojek online.
Menurut Adita, Permenhub ini dibuat berdasarkan kondisi riil saat ini.