Breaking News:

Gonjang-ganjing Aturan PSBB, DKI Jakarta Tetap Larang Ojek Online Angkut Penumpang

Gonjang-ganjing aturan PSBB terkait ojek online, Pemerintah DKI Jakarta tetap larang ojol angkut penumpang.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: vega dhini lestari
Tribunnews.com
Ilustrasi ojek online mengangkut barang. 

TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan kembali, sepeda motor berbasis aplikasi atau ojek online (ojol) hanya untuk mengangkut barang selama PSBB.

Dilansir dari Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menjelaskan bahwa aturan bagi ojek online selama PBB akan tetap merujuk ke peraturan Menteri Kesehatan.

"Untuk itu, kami akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan motor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi tapi tidak untuk mengangkut penumpang dan ini nanti akan ditegakan aturannya," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/4/2020).

Sebelumnya, aturan terkait ojek online selama PSBB sempat ambigu.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi memperbolehkan ojek online untuk angkut penumpang pada masa PSBB.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Menyusul DKI Jakarta dan Bodebek, Tangerang Raya akan Mulai Berlakukan PSBB 18 April 2020

8 Daerah yang Telah Disetujui Menkes untuk Terapkan Status PSBB Menyusul DKI Jakarta

Ilustrasi ojek online angkut penumpang.
Ilustrasi ojek online angkut penumpang. (Instagram/grabid)

Sebagai informasi, Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan pada Kamis (9/4/2020) lalu.

Terkait dengan diperbolehkannya ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang tertuang pada Pasal 11.

Pada huruf (c), disebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaanya hanya berlaku untuk pengangkutan barang.

Namun, bunyi Pasal 11 huruf (c) itu kemudian ditepis oleh bunyi poin berikutnya.

Pada Pasal 11 huruf (d), dijelaskan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang asal memenuhi sejumlah syarat terkait protokol kesehatan.

Adapun sejumlah ketentuan agar ojek online diperbolehkan untuk mengangkut penumpang jika memenuhi:

1. aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;

2. melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan;

3. menggunakan masker dan sarung tangan; dan

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Berita PSBB di Jakarta Hari IniPSBBojek onlineJakartaAnies Baswedan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved