Breaking News:

Aturan Ambigu PSBB di Jakarta, Kemenhub Justru Bolehkan Ojek Online Angkut Penumpang

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi memperbolehkan ojek online untuk angkut penumpang pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
Instagram/grabid
Ilustrasi ojek online. 

d. dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut:

  1. aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;
  2. melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan;
  3. menggunakan masker dan sarung tangan; dan
  4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit; dan

e. transportasi sungai, danau, dan penyeberangan berupa:

  1. angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing); dan
  2. pembatasan waktu operasional pelabuhan disesuaikan demand dan jadwal operasi kapal.

(2) Waktu operasional kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pembatasan oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya.

Bertentangan dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020

Sebelumnya, Anies juga telah menyampaikan hal tersebut melalui konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (9/4/2020) malam.

"Ojek online boleh untuk mengantar barang, tapi tidak untuk mengantar orang," ujarnya.

Dikatakan pula bahwa Pergub itu merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Pergub harus sesuai dengan rujukan, maka kami mengatur ojek online sesuai pedoman pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020," kata Anies.

Pemprov DKI Jakarta sebenarnya ingin ojek online tetap bisa mengangkut penumpang.

Namun, Anies mengatakan bahwa hal tersebut akan bertentangan dengan Permenkes tersebut.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

5 Olahraga yang Ditekuni Pangeran Abdul Mateen, Lihat Foto-fotonya Ini, Gayanya Lakik Banget

Ikuti DKI Jakarta, Ini 5 Daerah di Jawa Barat yang Juga Ajukan PSBB kepada Kemenkes

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Berita PSBB di Jakarta Hari IniPSBBJakartaLuhut Binsar Pandjaitanvirus coronaCovid-19
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved