Aturan Ambigu PSBB di Jakarta, Kemenhub Justru Bolehkan Ojek Online Angkut Penumpang
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi memperbolehkan ojek online untuk angkut penumpang pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi memperbolehkan ojek online untuk angkut penumpang pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19
Sebagai informasi, Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan pada Kamis (9/4/2020) lalu.
Terkait dengan diperbolehkannya ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang tertuang pada Pasal 11.
Pada huruf (c), disebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaanya hanya berlaku untuk pengangkutan barang.
Dengan demikian, itu dapat diartikan bahwa ojek online tidak boleh membawa penumpang.
• 5 Hal Penting yang Patut Diketahui Terkait PSBB yang Diterapkan di DKI Jakarta
• 3 Terduga Provokator Tolak Pemakaman Jenazah Perawat di Semarang Diamankan Polisi, Termasuk Ketua RT

Namun, bunyi Pasal 11 huruf (c) itu kemudian ditepis oleh bunyi poin berikutnya.
Pada Pasal 11 huruf (d), dijelaskan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang asal memenuhi sejumlah syarat terkait protokol kesehatan.
Adapun sejumlah ketentuan agar ojek online diperbolehkan untuk mengangkut penumpang jika memenuhi:
1. aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;
2. melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan;
3. menggunakan masker dan sarung tangan; dan
4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Aturan tersebut berbeda dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta
Pada aturan Pergub tersebut, pembatasan ojek online tertuang pada Pasal 18 ayat (6).