Aturan Ambigu PSBB di Jakarta, Kemenhub Justru Bolehkan Ojek Online Angkut Penumpang
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi memperbolehkan ojek online untuk angkut penumpang pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi memperbolehkan ojek online untuk angkut penumpang pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19
Sebagai informasi, Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan pada Kamis (9/4/2020) lalu.
Terkait dengan diperbolehkannya ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang tertuang pada Pasal 11.
Pada huruf (c), disebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaanya hanya berlaku untuk pengangkutan barang.
Dengan demikian, itu dapat diartikan bahwa ojek online tidak boleh membawa penumpang.
• 5 Hal Penting yang Patut Diketahui Terkait PSBB yang Diterapkan di DKI Jakarta
• 3 Terduga Provokator Tolak Pemakaman Jenazah Perawat di Semarang Diamankan Polisi, Termasuk Ketua RT

Namun, bunyi Pasal 11 huruf (c) itu kemudian ditepis oleh bunyi poin berikutnya.
Pada Pasal 11 huruf (d), dijelaskan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang asal memenuhi sejumlah syarat terkait protokol kesehatan.
Adapun sejumlah ketentuan agar ojek online diperbolehkan untuk mengangkut penumpang jika memenuhi:
1. aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;
2. melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan;
3. menggunakan masker dan sarung tangan; dan
4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Aturan tersebut berbeda dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta
Pada aturan Pergub tersebut, pembatasan ojek online tertuang pada Pasal 18 ayat (6).
Pasal itu menyebutkan angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Tidak ada pasal lain yang mengatur pengecualian pembatasan ojek online sehingga memperbolehkannya untuk membawa penumpang.
Alasan Kemenhub Memperbolehkan Ojek Online Bawa Penumpang
Dilansir dari situs setkab.go.id, juru bicara Kemenhub, Adita Irawati memberikan penjelasan terkait aturan ojek online.
Menurut Adita, Permenhub ini dibuat berdasarkan kondisi riil saat ini.
Namun, Pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang dan tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.
"Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,” terang Adita pada Sabtu (11/4/2020)
Sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19.
"Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan," tambah Adita.

Bunyi Keseluruhan Pasal 11 Permenhub Nomor 18 Tahun 2020
Pasal 11
(1) Pengendalian kegiatan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk transportasi darat meliputi:
a. kendaraan bermotor umum berupa mobil penumpang dan mobil bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing);
b. kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing);
c. sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang;
d. dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut:
- aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;
- melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan;
- menggunakan masker dan sarung tangan; dan
- tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit; dan
e. transportasi sungai, danau, dan penyeberangan berupa:
- angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing); dan
- pembatasan waktu operasional pelabuhan disesuaikan demand dan jadwal operasi kapal.
(2) Waktu operasional kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pembatasan oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya.
Bertentangan dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020
Sebelumnya, Anies juga telah menyampaikan hal tersebut melalui konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (9/4/2020) malam.
"Ojek online boleh untuk mengantar barang, tapi tidak untuk mengantar orang," ujarnya.
Dikatakan pula bahwa Pergub itu merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Pergub harus sesuai dengan rujukan, maka kami mengatur ojek online sesuai pedoman pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020," kata Anies.
Pemprov DKI Jakarta sebenarnya ingin ojek online tetap bisa mengangkut penumpang.
Namun, Anies mengatakan bahwa hal tersebut akan bertentangan dengan Permenkes tersebut.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
• 5 Olahraga yang Ditekuni Pangeran Abdul Mateen, Lihat Foto-fotonya Ini, Gayanya Lakik Banget
• Ikuti DKI Jakarta, Ini 5 Daerah di Jawa Barat yang Juga Ajukan PSBB kepada Kemenkes