Breaking News:

Aturan Ambigu PSBB di Jakarta, Kemenhub Justru Bolehkan Ojek Online Angkut Penumpang

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi memperbolehkan ojek online untuk angkut penumpang pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
Instagram/grabid
Ilustrasi ojek online. 

Pasal itu menyebutkan angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Tidak ada pasal lain yang mengatur pengecualian pembatasan ojek online sehingga memperbolehkannya untuk membawa penumpang.

Alasan Kemenhub Memperbolehkan Ojek Online Bawa Penumpang

Dilansir dari situs setkab.go.id, juru bicara Kemenhub, Adita Irawati memberikan penjelasan terkait aturan ojek online.

Menurut Adita, Permenhub ini dibuat berdasarkan kondisi riil saat ini.

Namun, Pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang dan tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.

"Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,” terang Adita pada Sabtu (11/4/2020)

Sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19.

"Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan," tambah Adita.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) (Kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Bunyi Keseluruhan Pasal 11 Permenhub Nomor 18 Tahun 2020

Pasal 11

(1) Pengendalian kegiatan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk transportasi darat meliputi:

a. kendaraan bermotor umum berupa mobil penumpang dan mobil bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing);

b. kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing);

c. sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang;

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Berita PSBB di Jakarta Hari IniPSBBJakartaLuhut Binsar Pandjaitanvirus coronaCovid-19
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved