Breaking News:

Ikuti DKI Jakarta, Ini 5 Daerah di Jawa Barat yang Juga Ajukan PSBB kepada Kemenkes

Menyusul DKI Jakarta yang telah terapkan PSBB, sebanyak lima daerah di Jawa Barat juga mengajukan ke Kemenkes.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Dok. Humas Pemprov Jawa Barat via Tribunnews.com
Ridwan Kamil saat rapat terbatas melalui video conference. 

b. Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan

c. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.

Adapun pengecualian tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya

Ilustrasi kerumunan orang.
Ilustrasi kerumunan orang. (Pixabay)

Orang-orang dilarang untuk berkerumun melakukan kegiatan sosial dan budaya.

Hal itu dilakukan dengan berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Pembatasan Moda Transportasi

Ilustrasi transportasi umum.
Ilustrasi transportasi umum. (TribunJakarta.com/Dionsius Arya Bima Suci)

Moda transportasi akan dibatasi selama masa PSBB, kecuali untuk dua hal yang meliputi:

a. Moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan

b. Moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Pembatasan Kegiatan Lainnya Khusus Terkait Aspek Pertahanan dan Keamanan

Ilustrasi tentara.
Ilustrasi tentara. (Pixabay)

Semua kegiatan khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dibatasi kecuali untuk:

  • Menegakkan kedaulatan negara;
  • Mempertahankan keutuhan wilayah;
  • Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan;
  • Mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kendati demikian semuanya harus tetap memperhatikan pembatasan kerumunanorang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan. (TribunStyle/Gigih Panggayuh)

 Kisah Diktator Kejam yang Pernah Cungkil Mata hingga Siksa Ribuan Orang, Kim Jong Un Belum Apa-apa!

 PSBB Mulai Diberlakukan Hari Ini di Jakarta, Ojek Online Tak Boleh Bawa Penumpang

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
DKI JakartaJawa BaratKemenkesPSBB
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved