Breaking News:

Ikuti DKI Jakarta, Ini 5 Daerah di Jawa Barat yang Juga Ajukan PSBB kepada Kemenkes

Menyusul DKI Jakarta yang telah terapkan PSBB, sebanyak lima daerah di Jawa Barat juga mengajukan ke Kemenkes.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Dok. Humas Pemprov Jawa Barat via Tribunnews.com
Ridwan Kamil saat rapat terbatas melalui video conference. 

c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;

d. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya;

e. Pembatasan moda transportasi; dan

f. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Pembatasan tersebut dilakukan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.

Namun, ada pengecualian terkait pembatasan yang dijelaskan pada Pasal 13 itu.

Berikut ini penjelasan mengenai 6 hal yang dibatasi selama PSBB.

Peliburan Sekolah dan Tempat kerja

Ilustrasi bekerja dari rumah.
Ilustrasi bekerja dari rumah. (Unsplash)

Peliburan sekolah dan tempat kerja dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait bidang:

  • Pertahanan dan keamanan;
  • Ketertiban umum;
  • Kebutuhan pangan;
  • Bahan bakar minyak dan gas;
  • Pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor;
  • Distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Pembatasan Kegiatan Keagamaan

Ilustrasi siluet masjid.
Ilustrasi siluet masjid. (Pixabay)

Sementara itu, pembatasan keagamaan yang dimaksud pada ayat (1) huruf b artinya kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas dengan jaga jarak setiap orang.

Selain itu, kegiatan keagamaan juga dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, fatwa, atau pandangan lembaga yang resmi dan diakui pemerintah.

Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum

Ilustrasi supermarket.
Ilustrasi supermarket. (AFP/Syaiful Redzuan)

Tempat atau fasilitas umum dibatasi selama PSBB kecuali untuk:

a. Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi;

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
DKI JakartaJawa BaratKemenkesPSBB
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved