Breaking News:

Ikuti DKI Jakarta, Ini 5 Daerah di Jawa Barat yang Juga Ajukan PSBB kepada Kemenkes

Menyusul DKI Jakarta yang telah terapkan PSBB, sebanyak lima daerah di Jawa Barat juga mengajukan ke Kemenkes.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Dok. Humas Pemprov Jawa Barat via Tribunnews.com
Ridwan Kamil saat rapat terbatas melalui video conference. 

"Apapun yang DKI Jakarta putuskan kita akan mengikuti atau sebaliknya, ada masukan dari kami yang DKI Jakarta bisa pertimbangkan," jelas dia.

Surat Telah Resmi Diajukan

Ridwan Kamil juga menyatakan, status PSBB telah resmi diajukan oleh kelima daerah di Jawa Barat itu.

Surat pengajuan PSBB itu telah dilayangkan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rabu (8/4/2020).

Ia berharap Kementerian Kesehatan segera merespons surat pengajuan tersebut.

"Nanti akan direview oleh Kementerian Kesehatan mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya," kata dia.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (Kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Merujuk Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 terkait PSBB, Apa Saja yang Dibatasi?

Sebelumnya, PSBB telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan penanganan Covid-19.

Mengacu pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 2, suatu wilayah dapat memberlakukan PSBB jika memenuhi kriteria sebagai berikut.

a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan

b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Apa Saja yang Dibatasi Selama PSBB?

Pada Pasal 13 Ayat 1, dijelaskan bahwa PSBB meliputi 6 hal, yaitu:

a. Peliburan sekolah dan tempat kerja;

b. Pembatasan kegiatan keagamaan;

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
DKI JakartaJawa BaratKemenkesPSBB
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved