Ikuti DKI Jakarta, Ini 5 Daerah di Jawa Barat yang Juga Ajukan PSBB kepada Kemenkes
Menyusul DKI Jakarta yang telah terapkan PSBB, sebanyak lima daerah di Jawa Barat juga mengajukan ke Kemenkes.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Menyusul DKI Jakarta yang telah terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ini, Jumat (10/4/2020), sebanyak lima daerah di Jawa Barat juga mengajukannya ke pemerintah pusat.
PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk suatu wilayah.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka mencegah serta memutus rantai penyebaran virus corona.
Aturan terkait PSBB juga telah secara rinci disebutkan melalui Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020.
Adapun lima daerah di Jawa Barat yang juga telah mengajukan PSBB kepada pemerintah pusat, menyusul DKI Jakarta, adalah sebagai berikut.
• Jangan Percaya Info Viral Angin Utara Bawa Wabah Selama 3 Hari, BMKG Sebut HOAKS, Ini Penjelasannya
• 5 Hal Penting yang Patut Diketahui Terkait PSBB yang Diterapkan di DKI Jakarta

Lima Daerah di Jawa Barat yang Ajukan PSBB
1. Bogor
2. Depok
3. Bekasi
4. Kabupaten Bekasi
5. Kabupaten Bogor
Dilansir dari Komopas.com, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan PSBB di 5 daerah itu akan menjadi satu zonasi yang merupakan episentrum penyebaran Covid-19.
Menurut gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu, wilayah Bodebek harus satu klaster dengan DKI Jakarta.
Sebab, data secara nasional menunjukkan, 70 persen persebaran Covid-19 berada di wilayah Jabodetabek.
Emil menganggap, kebijakan DKI Jakarta dan Bodebek harus seiring sejalan.
"Apapun yang DKI Jakarta putuskan kita akan mengikuti atau sebaliknya, ada masukan dari kami yang DKI Jakarta bisa pertimbangkan," jelas dia.
Surat Telah Resmi Diajukan
Ridwan Kamil juga menyatakan, status PSBB telah resmi diajukan oleh kelima daerah di Jawa Barat itu.
Surat pengajuan PSBB itu telah dilayangkan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rabu (8/4/2020).
Ia berharap Kementerian Kesehatan segera merespons surat pengajuan tersebut.
"Nanti akan direview oleh Kementerian Kesehatan mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya," kata dia.

Merujuk Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 terkait PSBB, Apa Saja yang Dibatasi?
Sebelumnya, PSBB telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan penanganan Covid-19.
Mengacu pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 2, suatu wilayah dapat memberlakukan PSBB jika memenuhi kriteria sebagai berikut.
a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan
b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Apa Saja yang Dibatasi Selama PSBB?
Pada Pasal 13 Ayat 1, dijelaskan bahwa PSBB meliputi 6 hal, yaitu:
a. Peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. Pembatasan kegiatan keagamaan;
c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
d. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya;
e. Pembatasan moda transportasi; dan
f. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Pembatasan tersebut dilakukan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
Namun, ada pengecualian terkait pembatasan yang dijelaskan pada Pasal 13 itu.
Berikut ini penjelasan mengenai 6 hal yang dibatasi selama PSBB.
Peliburan Sekolah dan Tempat kerja

Peliburan sekolah dan tempat kerja dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait bidang:
- Pertahanan dan keamanan;
- Ketertiban umum;
- Kebutuhan pangan;
- Bahan bakar minyak dan gas;
- Pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor;
- Distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Pembatasan Kegiatan Keagamaan

Sementara itu, pembatasan keagamaan yang dimaksud pada ayat (1) huruf b artinya kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas dengan jaga jarak setiap orang.
Selain itu, kegiatan keagamaan juga dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, fatwa, atau pandangan lembaga yang resmi dan diakui pemerintah.
Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum

Tempat atau fasilitas umum dibatasi selama PSBB kecuali untuk:
a. Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi;
b. Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan
c. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.
Adapun pengecualian tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.
Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya

Orang-orang dilarang untuk berkerumun melakukan kegiatan sosial dan budaya.
Hal itu dilakukan dengan berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Pembatasan Moda Transportasi

Moda transportasi akan dibatasi selama masa PSBB, kecuali untuk dua hal yang meliputi:
a. Moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan
b. Moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Pembatasan Kegiatan Lainnya Khusus Terkait Aspek Pertahanan dan Keamanan

Semua kegiatan khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dibatasi kecuali untuk:
- Menegakkan kedaulatan negara;
- Mempertahankan keutuhan wilayah;
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan;
- Mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kendati demikian semuanya harus tetap memperhatikan pembatasan kerumunanorang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan. (TribunStyle/Gigih Panggayuh)
• Kisah Diktator Kejam yang Pernah Cungkil Mata hingga Siksa Ribuan Orang, Kim Jong Un Belum Apa-apa!
• PSBB Mulai Diberlakukan Hari Ini di Jakarta, Ojek Online Tak Boleh Bawa Penumpang