Breaking News:

Virus Corona

KABAR GEMBIRA di Tengah Corona Merebak, Pemerintah Minta Perusahaan Tetap Beri THR: Diwajibkan!

Pemerintah kembali beri kabar gembira untuk masyarakat di tengah pandemi virus corona. Kali ini terkait pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya.

Editor: Monalisa
Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah kembali beri kabar gembira untuk masyarakat di tengah pandemi virus corona. Kali ini terkait pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya.

Meski masih dalam situasi darurat virus corona, masyarakat nampaknya bisa bernafas lega soal THR atau Tunjangan Hari Raya.

Pasalnya pemerintah telah meminta perusahaan untuk tetap memberikan THR meski kondisi Covid-19 masih mewabah.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan mengenai kebijakan tersebut.

"Kemudian tadi Bapak Presiden juga membahas yang terkait dengan kesiapan sektor usaha untuk membayarkan THR," tukas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari kanal YouTube 'Sekretariat Presiden' pada Minggu (5/4/2020).

Airlangga mengimbau agar perusahaan swasta di Indonesia tetap memberikan THR sesuai dengan UU yang berlaku.

INDONESIA Wajib Belajar! 4 Rahasia Korea Selatan Kalahkan Corona, Sukses Menekan Angka Kematian

UPDATE Terbaru Virus Corona di Dunia, Mencapai Angka 1.284.665 kasus, Amerika Serikat Terbanyak

Ilustrasi virus corona
Ilustrasi virus corona (Shutterstock)

"Dan ini diingatkan kepada swasta, bahwa THR ini menjadi sesuatu yang berdasarkan Undang-Undang diwajibkan.

"Dan tentunya Kementerian Tenaga Kerja sudah menyiapkan hal-hal yang terkait dengan THR tersebut," sambungnya.

Lebih lanjut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan kalau pemerintah sudah memberikan keringanan bagi perusahaan-perusahaan di tengah pandemi corona ini.

"Pemerintah sudah mempersiapkan dan memberikan stimulus kepada dunia usaha.

"Antara lain dengan PPh pasal 21 yang selama ini sudah diberikan ke sektor pengolahan ini berdasarkan paket kemarin yang diluncurkan yaitu melalui Perpu dan APBNP.

"Dukungan sektor usaha ini diperluas, tidak hanya untuk sektor industri manufaktur tetapi sektor terdampak lain.

"Termasuk terkait jasa, pariwisata, transportasi, dan sektor-sektor yang nanti akan segera kami koordinasikan untuk ditambahkan," jelas Airlangga Hartarto.

Simak Baik-baik! Pemerintah Umumkan Mekanisme Pembayaran THR di Tengah Pandemi Corona Tahun Ini

THR TELAT? SEGERA LAPORKAN

Tidak sedikit perusahaan yang masih telat memberikan THR atau Tunjangan Hari Raya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
virus coronaCovid-19THRTunjangan Hari RayaMenko Perekonomian Airlangga Hartartoperusahaan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved