Virus Corona
Simak Baik-baik! Pemerintah Umumkan Mekanisme Pembayaran THR di Tengah Pandemi Corona Tahun Ini
Pemerintah mengumumkan aturan terkait pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) untuk tahun 2020 ini.
Editor: Galuh Palupi
TRIBUNSTYLE.COM - Menghadapi situasi ekonomi sulit sebagai dampak dari pandemi corona, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan.
Yang terbaru, pemerintah mengumumkan aturan terkait pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) untuk tahun 2020 ini.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan mengenai kebijakan tersebut.
"Kemudian tadi Bapak Presiden juga membahas yang terkait dengan kesiapan sektor usaha untuk membayarkan THR," tukas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari kanal YouTube 'Sekretariat Presiden' pada Minggu (5/4/2020).
Airlangga mengimbau agar perusahaan swasta di Indonesia tetap memberikan THR sesuai dengan UU yang berlaku.
• Andrea Dian Sembuh dari Corona, Istri Bimo Tak Keluarkan Biaya saat Dirawat di Rumah Sakit Rujukan

"Dan ini diingatkan kepada swasta, bahwa THR ini menjadi sesuatu yang berdasarkan Undang-Undang diwajibkan.
"Dan tentunya Kementerian Tenaga Kerja sudah menyiapkan hal-hal yang terkait dengan THR tersebut," sambungnya.
Lebih lanjut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan kalau pemerintah sudah memberikan keringanan bagi perusahaan-perusahaan di tengah pandemi corona ini.

"Pemerintah sudah mempersiapkan dan memberikan stimulus kepada dunia usaha.
"Antara lain dengan PPh pasal 21 yang selama ini sudah diberikan ke sektor pengolahan ini berdasarkan paket kemarin yang diluncurkan yaitu melalui Perpu dan APBNP.
"Dukungan sektor usaha ini diperluas, tidak hanya untuk sektor industri manufaktur tetapi sektor terdampak lain.
"Termasuk terkait jasa, pariwisata, transportasi, dan sektor-sektor yang nanti akan segera kami koordinasikan untuk ditambahkan," jelas Airlangga Hartarto.
THR TELAT? SEGERA LAPORKAN
Tidak sedikit perusahaan yang masih telat memberikan THR atau Tunjangan Hari Raya.